KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar, Kapan Penahanan Dilakukan?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, pada Jumat (24/10/2025). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut. "Benar, hari ini (Jumat 24/10) dijadwalkan pemanggilan atas nama IS selaku Sekretaris Jenderal DPR RI," ujarnya, seperti dikutip dari Antara. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kesempatan ini Indra Iskandar diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Status Tersangka dan Wacana Penahanan
Indra Iskandar beserta enam orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 23 Februari 2024. Meski berstatus tersangka, hingga kini Indra Iskandar belum juga ditahan oleh KPK.
KPK menyatakan bahwa penahanan terhadap Indra Iskandar masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus pengadaan ini. Proses audit untuk menentukan nilai kerugian negara masih berlangsung.
“Jadi kami tunggu nanti seperti apa kelengkapannya karena memang masih dilakukan penghitungan kerugian negara oleh auditor,” jelas Budi Prasetyo kepada wartawan pada Sabtu (16/8/2025). Ia menambahkan, “Nanti setelah hasil hitungan kerugian negaranya selesai dan proses-proses di penyidikan juga sudah tuntas. Tentu nanti kami akan update untuk langkah-langkah selanjutnya.”
Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari KPK, termasuk kapan langkah penahanan terhadap Sekjen DPR RI ini akan dieksekusi.
Artikel Terkait
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial
Pemuda Tewas Dibunuh di Kamar Penginapan Medan, Jenazah Dibuang ke Sungai
Polisi Usut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, DPR Desak Penanganan sebagai Percobaan Pembunuhan
Menteri Keuangan Buka Opsi Naikkan Batas Defisit APBN di Atas 3 Persen