Fadli Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Berencana Sopir Taksi Online di Medan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Fadli (45), warga Medan Tuntungan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online, Janmus Welman Simanjuntak.
Isi Putusan dan Pertimbangan Hakim
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Evelyne Napitupulu, yang didampingi oleh hakim anggota Cipto Hosari P Nababan dan Philip Mark Soentpiet, dalam sidang di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan pada Kamis, 23 Oktober 2025. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Fadli telah menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga korban. Anak-anak Janmus kehilangan sosok ayah yang merupakan tulang punggung keluarga. Majelis menegaskan, "Perbuatan terdakwa sangat kejam. Tidak ada hal yang meringankan," seperti dikutip dari RMOL Sumut.
Menanggapi putusan tersebut, Fadli tampak tenang di kursi terdakwa dan langsung menyatakan akan mengajukan banding.
Kronologi Pembunuhan Sopir Taksi Online
Kasus pembunuhan sadis ini bermula pada Minggu sore, 23 Februari 2025. Fadli, yang berdomisili di Jalan Bunga Kardiol, Ladang Bambu, Medan Tuntungan, telah menyiapkan sebilah pisau dengan niatan merampok sopir taksi online.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Fadli memesan taksi online melalui aplikasi Indriver dari Jalan Bunga Pariama dengan tujuan Jalan Eka Rasmi, Medan Johor. Janmus pun tiba mengemudikan Toyota Avanza miliknya.
Di tengah perjalanan, Fadli tiba-tiba melancarkan aksi kejinya. Ia menggorok leher Janmus dan menikam tubuh korban hingga tewas. Jenazah Janmus kemudian dibuang di semak-semak kawasan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Upaya Penghilangan Jejak dan Penangkapan
Usai membunuh, Fadli membawa mobil korban ke sebuah rumah kosong di Ladang Bambu untuk membersihkan bercak darah. Ia kemudian berusaha menjual kendaraan tersebut kepada seorang bernama Halda (yang kini DPO) dengan harga Rp25 juta.
Namun, rencana jual-beli mobil itu gagal karena calon pembeli curiga melihat noda darah yang masih tersisa di dalam mobil. Upaya Fadli untuk melarikan diri pun tidak berlangsung lama. Polisi berhasil meringkus pelaku keesokan harinya.
Artikel Terkait
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial
Pemuda Tewas Dibunuh di Kamar Penginapan Medan, Jenazah Dibuang ke Sungai
Polisi Usut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, DPR Desak Penanganan sebagai Percobaan Pembunuhan
Menteri Keuangan Buka Opsi Naikkan Batas Defisit APBN di Atas 3 Persen