Peninjauan kembali (PK) PT Aneka Tambang Tbk melawan pengusaha Budi Said dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Putusan itu tertuang dengan nomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan PK 1 yang sebelumnya dimenangkan Budi Said.
"Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan," demikian bunyi putusan MA dikutip dari laman resminya, Minggu, 16 Maret 2025.
Putusan tersebut diketok Ketua Majelis Hakim Suharto bersama 4 anggota majelis hakim, Syamsul Ma'arif, Prof Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto.
Dengan begitu, putusan PK 1 yang dikeluarkan MA pada September 2023 lalu gugur. Saat itu, MA menerima PK Budi Said dan menghukum Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton atau lebih dari Rp1 triliun.
Namun Antam memilih untuk mengajukan PK kedua ke Mahkamah Agung. Antam juga menggugat Budi Said ke PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM.
Dalam kasus ini, Antam juga mengajukan PK terhadap 4 objek lainnya, yakni Kepala BELM Surabaya, Endang Kusmoro; Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Aneka Tambang, Tbk; Vice President Precious Metal Sales and Marketing pada UBPP-LM Antam, Yosep Purnama dan PT INCONIS NUSA JAYA.
Sumber: rmol
Foto: Ilustrasi palu hakim/Net
Artikel Terkait
Korupsi Bendungan Marga Tiga: 3 Tersangka Ditangkap, Negara Rugi Rp533 Juta
Waspada Puncak Musim Hujan 2025-2026: BMKG Prediksi Desember-Januuri, Siaga Banjir & Longsor
3 Tempat Wisata di Madiun yang Lagi Viral 2025: Destinasi Hits untuk Liburan
Madrasah Robotics Competition 2025: Rekor 616 Tim & Dukungan UAE untuk Madrasah Unggul