Kejagung Bongkar Fakta 88 Tas Mewah Sandra Dewi: Tidak Ada Bukti Perjanjian Endorsement
Fakta baru terungkap dalam kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi. Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah klaim Sandra Dewi bahwa 88 tas mewah yang disita merupakan hasil dari perjanjian endorsement.
Pernyataan ini disampaikan oleh penyidik Kejagung Max Jefferson Mokola dalam sidang pengajuan keberatan Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (24/10/2025). Keterangan ini sekaligus menepis klaim Sandra Dewi di persidangan sebelumnya yang menyatakan bahwa hampir semua hasil iklan yang diterimanya dilengkapi dengan perjanjian.
"Khusus yang disita ini, itu enggak ada perjanjiannya," tegas Max saat diperiksa sebagai saksi.
Ketiadaan Bukti Juga Berlaku untuk Perhiasan
Max Jefferson Mokola menjelaskan bahwa ketiadaan perjanjian tidak hanya berlaku untuk tas mewah, tetapi juga untuk berbagai perhiasan milik Sandra Dewi yang turut disita. Saat proses penyitaan dilakukan, penyidik juga tidak menemukan bukti pembelian untuk perhiasan-perhiasan tersebut.
Dengan tidak adanya bukti ini, penyidik menilai klaim Sandra Dewi yang menyatakan bahwa tas dan perhiasannya merupakan hasil iklan adalah sebuah anomali atau kejanggalan.
Mekanisme Endorsement Dipertanyakan
Lebih lanjut, Max memaparkan bahwa pemeriksaan terhadap pihak pemberi endorsement mengungkap bahwa orang tersebut merupakan pihak ketiga yang mengambil barang dari reseller. Dalam mekanisme normal, toko reseller seharusnya mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual tas.
"Ketika orang ini bilang dia mau endorse, di-endorse ke bu Sandra, terus di-post di Instagram, kemudian barang itu menjadi milik Bu Sandra, dia akan rugi ini. Dia kan yang langsung membayar ke reseller, terus uang yang diajukan untuk membayar reseller ya dia nggak akan dapat untung dari situ," tutur Max menjelaskan kejanggalan tersebut.
Pemberi Endorsement Tidak Kooperatif
Dalam proses pemeriksaan, beberapa pihak yang disebutkan sebagai pemberi endorsement tas dan perhiasan Sandra Dewi ternyata tidak dapat menjelaskan atau membuktikan pemberiannya. Bahkan, beberapa di antaranya tidak hadir dalam pemeriksaan lanjutan.
"Nah, ini lah yang akhirnya membuat penyidik begitu. Terus ada juga bukti transfer dari rekening Ratih, rekening Harvey Moeis ke Sandra Dewi, terus uang itu dipakai untuk membeli tas," ungkap Max.
Daftar Aset yang Dipermasalahkan
Gugatan keberatan diajukan Sandra Dewi karena tidak setuju asetnya disita dalam kasus yang menimpa suaminya, Harvey Moeis. Aset yang dimohonkan untuk dibatalkan penyitaannya meliputi:
- Sejumlah perhiasan
- Dua unit kondominium di Gading Serpong, Tangerang, Banten
- Rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta
- Rumah di Permata Regency, Jakarta
- Tabungan di bank yang diblokir
- Sejumlah tas mewah
Sidang keberatan dengan Nomor Perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini diajukan oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan, dengan termohon jaksa penuntut umum Kejagung.
Latar Belakang Kasus Harvey Moeis
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey Moeis tetap divonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsider 8 bulan kurungan), serta kewajiban membayar uang pengganti Rp420 miliar (subsider 10 tahun penjara).
Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada periode 2015–2022. Tindak pidana ini didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Harvey terbukti menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sumber: Suara.com
Artikel Terkait
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial
Pemuda Tewas Dibunuh di Kamar Penginapan Medan, Jenazah Dibuang ke Sungai
Polisi Usut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, DPR Desak Penanganan sebagai Percobaan Pembunuhan
Menteri Keuangan Buka Opsi Naikkan Batas Defisit APBN di Atas 3 Persen