Sandra Dewi Bongkar Fakta 88 Tas Mewah, Hasil Endorsement atau Bukan?

- Jumat, 24 Oktober 2025 | 13:00 WIB
Sandra Dewi Bongkar Fakta 88 Tas Mewah, Hasil Endorsement atau Bukan?

Kejagung Bongkar Fakta 88 Tas Mewah Sandra Dewi: Tidak Ada Bukti Perjanjian Endorsement

Fakta baru terungkap dalam kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi. Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah klaim Sandra Dewi bahwa 88 tas mewah yang disita merupakan hasil dari perjanjian endorsement.

Pernyataan ini disampaikan oleh penyidik Kejagung Max Jefferson Mokola dalam sidang pengajuan keberatan Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (24/10/2025). Keterangan ini sekaligus menepis klaim Sandra Dewi di persidangan sebelumnya yang menyatakan bahwa hampir semua hasil iklan yang diterimanya dilengkapi dengan perjanjian.

"Khusus yang disita ini, itu enggak ada perjanjiannya," tegas Max saat diperiksa sebagai saksi.

Ketiadaan Bukti Juga Berlaku untuk Perhiasan

Max Jefferson Mokola menjelaskan bahwa ketiadaan perjanjian tidak hanya berlaku untuk tas mewah, tetapi juga untuk berbagai perhiasan milik Sandra Dewi yang turut disita. Saat proses penyitaan dilakukan, penyidik juga tidak menemukan bukti pembelian untuk perhiasan-perhiasan tersebut.

Dengan tidak adanya bukti ini, penyidik menilai klaim Sandra Dewi yang menyatakan bahwa tas dan perhiasannya merupakan hasil iklan adalah sebuah anomali atau kejanggalan.

Mekanisme Endorsement Dipertanyakan

Lebih lanjut, Max memaparkan bahwa pemeriksaan terhadap pihak pemberi endorsement mengungkap bahwa orang tersebut merupakan pihak ketiga yang mengambil barang dari reseller. Dalam mekanisme normal, toko reseller seharusnya mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual tas.

"Ketika orang ini bilang dia mau endorse, di-endorse ke bu Sandra, terus di-post di Instagram, kemudian barang itu menjadi milik Bu Sandra, dia akan rugi ini. Dia kan yang langsung membayar ke reseller, terus uang yang diajukan untuk membayar reseller ya dia nggak akan dapat untung dari situ," tutur Max menjelaskan kejanggalan tersebut.

Pemberi Endorsement Tidak Kooperatif

Halaman:

Komentar