Kasus Meninggalnya Mahasiswa Unila: 8 Tersangka Ditetapkan, Ada Penganiayaan dalam Diksar Mahepal
PARADAPOS.COM - Polda Lampung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menimpa almarhum Pratama Wijaya Kesuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila). Korban meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepal) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila.
Kegiatan Diksar Mahepal yang menjadi sorotan tersebut dilaksanakan di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran, pada November 2024. Laporan resmi dari keluarga korban baru diterima polisi pada 3 Juni 2025, yang kemudian memicu penyelidikan mendalam.
Inisial Para Tersangka dan Modus Penganiayaan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengungkapkan bahwa kedelapan tersangka berasal dari kalangan panitia dan alumni Mahepal. Mereka adalah AA, AF, AS, SY, DAP, PL, RAN, dan AI.
“Meskipun tindakan ini tidak secara langsung menyebabkan kematian, kami telah mengumpulkan bukti kuat adanya tindak penganiayaan terhadap korban dan peserta lain. Bentuk kekerasannya beragam, mulai dari menampar, menendang, menyeret, hingga memaksa peserta melakukan push-up dan sit-up dengan cara yang menyakitkan,” jelas Indra pada Jumat (24/10/2025).
Penyebab Kematian dan Temuan Kekerasan Fisik
Berdasarkan hasil ekshumasi dan pemeriksaan jenazah, penyebab utama kematian Pratama Wijaya Kesuma adalah tumor otak. Namun, di balik temuan medis tersebut, penyelidikan kepolisian berhasil mengungkap fakta lain, yaitu adanya kekerasan fisik sistematis yang dialami korban selama masa Diksar berlangsung.
Komitmen Polda Lampung dan Penyidikan Berkelanjutan
Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses hukum secara profesional dan transparan. Polisi juga tidak menutup kemungkinan bahwa masih ada pelaku lain yang terlibat, sehingga penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap keseluruhan fakta peristiwa.
Artikel Terkait
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial
Pemuda Tewas Dibunuh di Kamar Penginapan Medan, Jenazah Dibuang ke Sungai
Polisi Usut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, DPR Desak Penanganan sebagai Percobaan Pembunuhan
Menteri Keuangan Buka Opsi Naikkan Batas Defisit APBN di Atas 3 Persen