8 Orang Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswa Unila: Dari Panitia Diksar Hingga Alumni

- Jumat, 24 Oktober 2025 | 13:00 WIB
8 Orang Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswa Unila: Dari Panitia Diksar Hingga Alumni

Kasus Meninggalnya Mahasiswa Unila: 8 Tersangka Ditetapkan, Ada Penganiayaan dalam Diksar Mahepal

PARADAPOS.COM - Polda Lampung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menimpa almarhum Pratama Wijaya Kesuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila). Korban meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepal) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila.

Kegiatan Diksar Mahepal yang menjadi sorotan tersebut dilaksanakan di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran, pada November 2024. Laporan resmi dari keluarga korban baru diterima polisi pada 3 Juni 2025, yang kemudian memicu penyelidikan mendalam.

Inisial Para Tersangka dan Modus Penganiayaan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengungkapkan bahwa kedelapan tersangka berasal dari kalangan panitia dan alumni Mahepal. Mereka adalah AA, AF, AS, SY, DAP, PL, RAN, dan AI.

“Meskipun tindakan ini tidak secara langsung menyebabkan kematian, kami telah mengumpulkan bukti kuat adanya tindak penganiayaan terhadap korban dan peserta lain. Bentuk kekerasannya beragam, mulai dari menampar, menendang, menyeret, hingga memaksa peserta melakukan push-up dan sit-up dengan cara yang menyakitkan,” jelas Indra pada Jumat (24/10/2025).

Halaman:

Komentar