Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Yuridis Sebagai Pahlawan Nasional
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Prof. Mahfud MD, menyatakan bahwa Presiden ke-2 RI, Soeharto, secara yuridis formal memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai Pahlawan Nasional. Pernyataan ini disampaikannya di Kompleks Sasana Hinggil Dwi Abad, Yogyakarta.
Mahfud MD lebih lanjut mengungkapkan pendapat prinsipnya bahwa semua mantan presiden seharusnya tidak perlu melalui proses penelitian ulang untuk mendapatkan gelar tersebut. Menurutnya, jabatan sebagai presiden sudah menjadi bukti bahwa seorang tokoh memenuhi kriteria kepahlawanan dari sisi hukum.
Meski secara hukum dinilai memenuhi syarat, Mahfud menegaskan bahwa penilaian terhadap aspek sosial dan politik dalam pengusulan gelar Pahlawan Nasional tetap menjadi ranah masyarakat dan tim kajian pemerintah.
Berdasarkan pengalamannya saat menjabat, proses seleksi pengusulan gelar pahlawan nasional dilakukan oleh tim khusus di Kementerian Sosial dan dikoordinasikan bersama Menkopolhukam.
Artikel Terkait
Ulama Minta Menag Pecat Ainul Yakin, Diduga Ancam Gorok Leher Orang
50 Tahun, Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Tengah Hujan Deras
36 Pendaki Ilegal Dihukum Berat: Ini Konsekuensi yang Mereka Terima!
Whoosh vs Saudi Land Bridge: Investasi Kereta Cepat Indonesia Kok Lebih Mahal dari Arab?