Sidang Etik MKD untuk Ahmad Sahroni dan Anggota DPR Nonaktif Dinilai Tidak Tepat
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menjadwalkan sidang etik terhadap sejumlah anggota DPR yang dinonaktifkan. Sidang etik MKD untuk Ahmad Sahroni dan kawan-kawannya rencananya digelar pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Anggota DPR Nonaktif Disebut Korban Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian (DFK)
Muncul polemik terkait usulan pemberhentian anggota DPR nonaktif ini. Menurut Koordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen, Bintang Wahyu, usulan tersebut dinilai tidak tepat. Ia menegaskan bahwa Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Adies Kadir, dan Rahayu Saraswati adalah korban dari disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK).
"Mereka dinonaktifkan oleh partai masing-masing, bukan karena menjadi terdakwa koruptor atau pelaku kejahatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," ujar Wahyu pada Selasa (28/10/2025).
Desakan Pemulihan Nama Baik Anggota DPR
Wahyu meyakini tidak ada pelanggaran hukum atau kode etik yang dilakukan oleh para anggota DPR nonaktif tersebut. Ia menyatakan bahwa mereka dicap sebagai penjahat besar akibat gelombang DFK yang menimpa mereka.
Oleh karena itu, Wahyu mendesak agar nama baik mereka dipulihkan. Ia menegaskan bahwa sangat tidak adil jika mereka justru diberhentikan atau diganti (di-PAW). Sebaliknya, sebagai korban DFK, rehabilitasi nama baik mereka dianggap sebagai langkah yang tepat.
MKD diharapkan dapat bersikap objektif dalam menangani persoalan ini, mengingat status nonaktif mereka sebelumnya merupakan keputusan dari partai politik masing-masing.
Artikel Terkait
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial
Pemuda Tewas Dibunuh di Kamar Penginapan Medan, Jenazah Dibuang ke Sungai
Polisi Usut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, DPR Desak Penanganan sebagai Percobaan Pembunuhan
Menteri Keuangan Buka Opsi Naikkan Batas Defisit APBN di Atas 3 Persen