Eks Kadisbud DKI Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi SPJ Fiktif
Iwan Henry Wardhana, mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan melalui pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Vonis dan Hukuman untuk Iwan Henry Wardhana
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Iwan Henry Wardhana. Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kewajiban Bayar Uang Pengganti Rp13,5 Miliar
Putusan hakim juga memerintahkan Iwan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp13,535 miliar. Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menegaskan bahwa jika uang pengganti tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis 11 tahun penjara ini lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 12 tahun penjara dengan denda yang sama.
Perkembangan Sidang Terdakwa Lainnya
Dalam perkara korupsi SPJ fiktif yang sama, majelis hakim juga sedang membacakan putusan untuk dua terdakwa lainnya, yaitu mantan Kepala Bidang Pemanfaatan sekaligus PPTK Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mohamad Fariza Maulana, serta pemilik Event Organizer Gerai Production (GR PRO), Gatot Arif Rahmadi. Keduanya terlibat dalam proyek yang diduga menggunakan SPJ fiktif untuk mempertanggungjawabkan kegiatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Artikel Terkait
PPATK Beberkan Perputaran Uang Judi Online Rp976,8 Triliun, 51 Ribu ASN Terlibat
Banjir Jakarta Hari Ini: 53 RT Terdampak di Jaksel & Jaktim, Cipete Utara 160 cm
Wakil Bupati Pidie Jaya Lakukan Kekerasan ke Petugas Gizi, BGN Kecam
Kritik Gus Sahal: NU Kurang Terbuka, GP Ansor Beri Respons Tegas