Barang Bukti dan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit laptop dan sejumlah perhiasan. Salah satu TKP yang berhasil diidentifikasi berada di daerah Koto Tengah, Air Pacah. Di lokasi ini, pelaku masuk dengan mencongkel atap, lalu menyusup melalui plafon untuk mengambil barang berharga milik korban.
"Tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan yang TKP-nya di daerah Koto Tengah, Air Pacah. Untuk memasuki rumah, tersangka mencongkel atap dari atas, masuk melalui plafon, dan mengambil barang-barang berharga di dalam," jelas Iptu Adrian Afandi.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan pasal ini, tersangka terancam hukuman penjara lebih dari tujuh tahun.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024