Barang Bukti dan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit laptop dan sejumlah perhiasan. Salah satu TKP yang berhasil diidentifikasi berada di daerah Koto Tengah, Air Pacah. Di lokasi ini, pelaku masuk dengan mencongkel atap, lalu menyusup melalui plafon untuk mengambil barang berharga milik korban.
"Tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan yang TKP-nya di daerah Koto Tengah, Air Pacah. Untuk memasuki rumah, tersangka mencongkel atap dari atas, masuk melalui plafon, dan mengambil barang-barang berharga di dalam," jelas Iptu Adrian Afandi.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan pasal ini, tersangka terancam hukuman penjara lebih dari tujuh tahun.
Artikel Terkait
Kisah Sukses Claudia Novira: Bangun Cleyà Beauty dari Kamar dan Raih Kesuksesan Sebelum 30 Tahun lewat Shopee
Krisis Chip Global Hentikan Produksi Mobil: Honda, Nissan & Produsen Lain Terdampak
Onadio Leonardo Dijadikan Korban Narkoba, Polisi Dalami Alasan dan Frekuensi Pemakaian
Waspada Hujan Lebat hingga Ekstrem 1-7 November 2025: BMKG Imbau Siaga di Jakarta, Jawa, Papua