PARADAPOS.COM - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan pentingnya keselarasan antara penataan ruang daerah dengan kebijakan nasional. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah forum di Jakarta, Senin (9/2/2026), yang menekankan bahwa tata ruang bukan sekadar urusan administratif, melainkan fondasi kritis bagi arah pembangunan dan pengendalian pemanfaatan wilayah jangka panjang.
Peran Strategis Kemendagri dalam Sinkronisasi Kebijakan
Dalam paparannya, Wiyagus menjelaskan peran strategis Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah. Peran ini, yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, memungkinkan Kemendagri memastikan bahwa kebijakan tata ruang di tingkat daerah tidak menyimpang dari rencana induk nasional. Mekanisme evaluasi dan konsultasi yang ketat diterapkan sebelum sebuah rencana tata ruang wilayah (RTRW) dapat diberlakukan.
Proses ini dirancang untuk mencegah potensi konflik, baik antardaerah maupun antarsektor pembangunan. "Ada satu sistem yang tidak bisa kita abaikan dari mulai perencanaan proses tata ruang, kemudian hambatan dalam proses tata ruang, kemudian dampak hilir yang memang itu bagian dari proses," ungkap Wiyagus, menggambarkan kompleksitas dan keterkaitan setiap tahapannya.
Tiga Aspek Penting dalam Evaluasi RTRW
Untuk memastikan kualitas dan kepatuhan, Kemendagri memfokuskan evaluasi rancangan peraturan daerah (Raperda) RTRW pada tiga aspek utama. Pertama adalah aspek administrasi, yang mengecek kelengkapan dan keabsahan dokumen. Kedua, aspek kebijakan, yang menjamin sinkronisasi antara pusat dan daerah. Ketiga, aspek legalitas, yang menjadi dasar hukum agar peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Disiplin waktu juga menjadi perhatian serius. Berdasarkan peraturan yang berlaku, Raperda RTRW provinsi wajib ditetapkan dalam waktu dua bulan setelah memperoleh persetujuan substansi dari kementerian terkait. Hal ini menunjukkan bahwa penataan ruang memerlukan kepastian hukum dan komitmen terhadap tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Dampak dan Implementasi di Lapangan
Wiyagus menekankan bahwa RTRW memiliki dampak yang sangat luas. Dokumen ini menjadi acuan pembangunan untuk dua dekade ke depan, dasar pemberian izin, serta rujukan utama dalam menyelesaikan sengketa tata ruang. Dalam implementasinya pasca Undang-Undang Cipta Kerja, Kemendagri telah mengevaluasi puluhan Raperda dari berbagai daerah.
Sebagian besar telah berhasil ditetapkan, namun proses ini tidak serta merta mudah. "Artinya, di sini peran Kemendagri begitu sangat ketat dan selektif sebelum RTRW di provinsi maupun kabupaten dan kota ini ditetapkan," tegas Wiyagus. Satu Raperda bahkan harus dikembalikan karena masih menyisakan persoalan batas administrasi, menggarisbawahi betapa detail dan sensitifnya proses harmonisasi kebijakan ini.
Artikel Terkait
Transcend Luncurkan Card Reader dan Kartu microSD Express Berkecepatan SSD
Merry Riana Resmi Jadi Kader Demokrat, Ungkap Kekaguman pada AHY
Harga Pangan Kalsel Stabil Jelang Ramadan, Cabai Alami Fluktuasi
Sidang Isbat 17 Februari 2026 Tentukan Awal Ramadan, Muhammadiyah Tetapkan 18 Februari