PARADAPOS.COM - Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru untuk mengelola aset sitaan bukanlah bentuk persaingan dengan sektor swasta. Kebijakan ini merupakan langkah untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara, berupa lahan perkebunan sawit dan pertambangan, yang telah berhasil direbut kembali dari perusahaan pelanggar hukum oleh Satgas Pengawasan Kawasan Hutan (PKH.
Sinergi, Bukan Persaingan
Dalam penjelasannya, Prasetyo Hadi yang juga menjabat Juru Bicara Presiden, menekankan bahwa kehadiran BUMN di sektor yang juga digarap swasta merupakan hal yang wajar. Ia menolak anggapan bahwa langkah ini menciptakan konflik kepentingan. Menurutnya, negara memiliki hak yang sama untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi, terutama untuk mengelola aset yang telah dikembalikan ke pangkuan negara.
"Ya salahnya di mana? Kan sama juga. Banyak kegiatan ekonomi yang kemudian, negara atau pemerintah yang diwakili oleh institusi-institusi, dalam hal ini misalnya BUMN kan juga masuk ke sektor-sektor swasta. Enggak, enggak ada masalah. Kita jalan, jalan semua beriringan. Jadi, jangan dipersepsikan itu saling bertentangan," ujarnya di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Komitmen Pemerintah pada Iklim Usaha
Lebih lanjut, Prasetyo menyatakan bahwa komitmen pemerintah untuk mendukung dunia usaha tetap kuat. Regulasi akan terus disiapkan dan disederhanakan untuk memfasilitasi kemudahan berusaha bagi pelaku swasta. Namun, di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban untuk memastikan aset-aset strategis yang dikuasainya memberikan manfaat optimal bagi keuangan negara.
Ia menggarisbawahi bahwa hubungan antara BUMN dan swasta harus dilihat sebagai kolaborasi yang saling menguntungkan, bukan sebagai pertarungan yang saling menjatuhkan.
"Swasta harus kita dorong, kita fasilitasi, regulasi yang diperlukan kita siapkan, bahkan harus dibantu untuk dipermudah. Tetapi juga, negara dalam hal ini BUMN juga boleh berusaha di bidang-bidang yang juga selama ini menjadi bidang kegiatan ekonomi teman-teman di swasta, bukan sesuatu yang dipertentangkan," tegas Prasetyo.
Langkah Konkret Pengelolaan Aset
Kebijakan ini bukan sekadar wacana, tetapi telah diimplementasikan dengan langkah-langkah nyata. Salah satu realisasinya adalah pengalihan pengelolaan sekitar 1,7 juta hektare kebun sawit milik negara kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Aset perkebunan sawit ini merupakan hasil dari operasi penertiban Satgas PKH.
Tidak hanya di sektor perkebunan, kebijakan serupa juga berlaku untuk aset pertambangan. Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara, misalnya, dipastikan akan dialihkan pengelolaannya ke BUMN baru di sektor pertambangan, Perminas. Pengalihan ini menyusul pencabutan izin usaha perusahaan swasta pengelola sebelumnya yang dilakukan pemerintah sebulan lalu.
Dengan langkah-langkah strategis ini, pemerintah berharap aset-aset produktif negara dapat dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Tujuannya jelas: memaksimalkan kontribusi aset tersebut terhadap penerimaan negara, di bawah pengawasan dan koordinasi Badan Pengaturan BUMN.
Artikel Terkait
APJII: 229 Juta Warga Indonesia Sudah Terkoneksi Internet, Tantangan Literasi Digital Masih Mengintai
Polri Sita 30 Kilogram Sabu Senilai Rp54 Miliar di Banyuasin, Empat Tersangka Diamankan
MPR Tegaskan Komitmen Pemerintah Percepat Pemulihan Aceh Pascabencana
Kebakaran Gudang Pestisida di Tangsel Cemari Sungai, Ikan Mati Mengambang