Polri Sita 30 Kilogram Sabu Senilai Rp54 Miliar di Banyuasin, Empat Tersangka Diamankan

- Rabu, 11 Februari 2026 | 02:00 WIB
Polri Sita 30 Kilogram Sabu Senilai Rp54 Miliar di Banyuasin, Empat Tersangka Diamankan

PARADAPOS.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Operasi yang berawal dari laporan warga ini berujung pada penyitaan 30 kilogram sabu senilai sekitar Rp 54 miliar dan penangkapan empat orang tersangka.

Operasi Berawal dari Laporan Masyarakat

Operasi pengungkapan ini berawal pada Selasa (3/2), ketika masyarakat melaporkan kecurigaan terhadap sebuah mobil Toyota Yaris bernopol BM-1437-RZ yang terparkir dalam waktu lama di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi, Pangkalan Balai. Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC.

Setelah melakukan pemantauan, tim menemukan indikasi modus peredaran narkoba dengan sistem tempel. Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi temuan awal tersebut.

"Hasil pemantauan awal, tim menemukan indikasi modus peredaran narkotika dengan sistem tempel," ujarnya.

Pembuntutan dan Upaya Pelarian

Pengintaian intensif kemudian dilakukan. Pada Rabu (4/2) dini hari, tim mendapati mobil Yaris tersebut mulai bergerak keluar dari lokasi, dikawal oleh sebuah Toyota Calya hitam. Kedua kendaraan itu langsung dibuntuti menuju arah Palembang.

Saat tim berusaha menghentikan keduanya di area SPBU Rejodadi, mobil Yaris justru berusaha melarikan diri. Situasi pun menjadi tegang.

"Saat dilakukan upaya penghentian, kendaraan Toyota Yaris berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas sehingga petugas memberikan tembakan peringatan," imbuh Brigjen Eko Hadi.

Upaya pelarian itu akhirnya gagal setelah mobil Yaris terperosok ke dalam saluran air. Pengemudinya, yang kemudian diketahui bernama Abiyu Bima Ayatullah alias Bongkol, berhasil diamankan. Pencarian di dalam kendaraan mengungkap temuan yang sangat besar.

"Total barang bukti yang ditemukan di dalam mobil Yaris itu ada 30 paket berisi sabu atau sekitar 30 kilogram," lanjutnya.

Pengungkapan Jaringan dan Motif

Sementara itu, tiga orang di dalam mobil Calya yang mengawal juga berhasil diamankan. Mereka adalah Nando Saputra alias Bopak, Andi Yuni Yansyah alias Jentu, dan Ade Kurniawan alias Jhon.

Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap Bongkol, sabu-sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Komplek Amin Mulya, Jakabaring, Palembang, atas perintah Bopak. Rantai perintah ternyata lebih panjang lagi.

"Berdasarkan keterangan tersangka Nando Saputra alias Bopak, diketahui bahwa Agung Darmawan alias Apet memberikan arahan kepada Bopak untuk mengambil sabu di mobil Yaris dan menginstruksikan agar mobil tersebut diparkir di Perumahan Amin Mulya, Jakabaring setelah pengambilan barang," jelas Brigjen Eko Hadi.

Bopak kemudian merekrut Bongkol, Jhon, dan Jentu untuk menjalankan tugas pengambilan barang tersebut. Rencana mereka akhirnya berantakan setelah tim gabungan melakukan penyergapan.

Keempat tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih mendalam di Bareskrim Polri untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba ini. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya sangat berat.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar