PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keterlibatan lebih dari 20 perusahaan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang terkait dengan penyimpangan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya. Penyidik menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut terafiliasi dengan delapan entitas berbeda, dengan lokasi operasional tersebar di Jakarta dan Sumatra. Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengurai peran masing-masing perusahaan dalam kasus yang diduga merugikan negara ini.
Jaringan Perusahaan yang Terlibat
Dalam keterangannya di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (11 Februari 2026), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan kompleksitas jaringan yang sedang ditelusuri timnya. Ia menegaskan bahwa fokus penyidikan saat ini adalah mengidentifikasi kontribusi spesifik dari setiap perusahaan dalam skema yang diduga melanggar hukum tersebut.
"Tadi ada delapan apa namanya delapan orang dengan entitas yang berbeda ya, atau ada sekitar 20-an, 20-an perusahaan," tutur Syarief, memberikan gambaran awal tentang lingkup kasus.
Lebih lanjut, Syarief menambahkan bahwa proses pengumpulan bukti dan analisis terhadap keterkaitan antarperusahaan masih terus dilakukan. Penyidik berusaha memetakan alur dengan cermat untuk mendapatkan gambaran yang utuh.
"Ya itu tapi masih kita telisi untuk perusahaan-perusahaan yang lainnya ya," lanjutnya, menekankan bahwa penyidikan masih berada dalam tahap perkembangan.
Lokasi Operasional dan Langkah Hukum
Meski enggan membeberkan detail negara tujuan ekspor dalam kasus ini, Syarief mengonfirmasi basis operasional perusahaan-perusahaan yang disorot. Mayoritas berdomisili di dua wilayah utama penghasil dan pengelola komoditas sawit.
"Basis perusahaannya, ya ada yang di Jakarta ada yang di Sumatra," ujarnya.
Sebagai langkah penegakan hukum, Kejagung telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan awal selama 20 hari. Masa penahanan ini berpotensi diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan. Para tersangka yang telah ditetapkan meliputi pejabat dari instansi pemerintah hingga direktur dan komisaris sejumlah perusahaan swasta.
Daftar Tersangka yang Ditetapkan
- LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
- FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
- MZ selaku ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru;
- ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;
- ERW selaku Direktur PT. BMM;
- FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
- RND selaku Direktur PT. TAJ;
- TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International;
- VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;
- RBN selaku Direktur PT CKK;
- YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.
Pengumuman ini menandai babak baru dalam upaya penindakan korupsi di sektor ekspor komoditas strategis. Kasus ini mendapat sorotan tajam mengingat nilai ekonomi CPO yang sangat besar dan dampak penyimpangannya terhadap penerimaan negara. Para pengamat hukum menyoroti pentingnya penyidikan yang mendalam dan transparan, tidak hanya untuk menahan pelaku, tetapi juga untuk memperbaiki celah sistemik yang memungkinkan praktik semacam ini terjadi.
Artikel Terkait
KAI Daop 6 Yogyakarta Beri Diskon 30% untuk 85 Perjalanan Kereta Ekonomi Mudik 2026
Pemkot Jakarta Timur Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman Jelang Ramadhan
BSKDN Gelar Forum Bahas Strategi Komunikasi Kebijakan di Era Digital
Kemenkeu Buka Pendaftaran Magang Reguler 2026, 7-18 Februari