Kejagung Ungkap Modus Geser Kode Ekspor CPO ke Limbah, Rugikan Negara Rp14 Triliun

- Rabu, 11 Februari 2026 | 12:50 WIB
Kejagung Ungkap Modus Geser Kode Ekspor CPO ke Limbah, Rugikan Negara Rp14 Triliun

PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus manipulasi dokumen dalam dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp14 triliun. Modus ini dilakukan dengan menggeser kode barang ekspor dari CPO menjadi limbah cair kelapa sawit (POME) untuk menghindari kewajiban penjualan di dalam negeri (DMO) dan membayar pajak yang lebih rendah. Sebelas tersangka, terdiri dari pejabat pemerintah dan direktur perusahaan, telah ditetapkan dan ditahan.

Modus Manipulasi Kode Ekspor

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa para pelaku secara sengaja memalsukan data komoditas. Barang yang sebenarnya diekspor adalah CPO, namun dalam dokumen dicantumkan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair pabrik kelapa sawit.

"Yang diekspor itu CPO, bukan POME. Jadi HS Code-nya digeser menjadi POME," tutur Syarief di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (11 Februari 2026).

Manipulasi ini, lanjutnya, bertujuan untuk mengelak dari aturan Domestic Market Obligation (DMO). Aturan itu mewajibkan perusahaan menyisihkan sebagian CPO untuk pasar domestik guna menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng di dalam negeri.

Dampak Kerugian Negara dan Pungutan Liar

Meski tetap membayar pajak untuk ekspor POME, nilai pungutannya jauh lebih rendah dibandingkan pajak ekspor CPO. Selisih inilah yang menjadi salah satu sumber kerugian keuangan negara. Selain itu, modus ini juga melibatkan praktik suap kepada oknum pejabat untuk melancarkan pengiriman barang dengan dokumen palsu tersebut.

"Jadi pajak yang diturunkan itu adalah pajak CPO itu jauh lebih tinggi daripada pajak POME, jauh, jauh sekali lebih tinggi. Itu kerugian keuangan negaranya," jelas Syarief.

Ia menegaskan bahwa suap menjadi alat untuk memuluskan seluruh rangkaian kejahatan ini. "Jadi suap di situ adalah salah satu modus atau alat ya, alat untuk memuluskan peristiwa ini sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," ungkapnya.

Profil Tersangka dan Status Penahanan

Kejagung telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta sejumlah direktur perusahaan perkebunan dan eksportir. Para tersangka langsung menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Berikut daftar tersangka:

  1. LHB, ASN Kementerian Perindustrian RI.
  2. FJR, ASN Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
  3. MZ, ASN Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
  4. ES, Direktur PT. SMP, PT. SMA, dan PT. SMS.
  5. ERW, Direktur PT. BMM.
  6. FLX, Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP.
  7. RND, Direktur PT. TAJ.
  8. TNY, Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
  9. VNR, Direktur PT Surya Inti Primakarya.
  10. RBN, Direktur PT CKK.
  11. YSR, Direktur Utama PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.

Pengungkapan kasus ini menyoroti kerentanan sistem perdagangan dan kepabeanan terhadap manipulasi data yang terorganisir. Tindakan tegas dari aparat penegak hukum diharapkan dapat memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar