PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan Bahar bin Smith (BHS) meski telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Keputusan itu diambil setelah penyidik mempertimbangkan kondisi medis Bahar yang masih dalam masa pemulihan. Meski bebas, proses hukum tetap berlanjut dengan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan untuk disidangkan.
Pertimbangan Medis Jadi Alasan Pembebasan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui pemeriksaan yang cermat. Bahar Smith telah menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota. Setelah proses itu selesai, tim penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.
Budi Hermanto menjelaskan bahwa selain adanya permohonan dari keluarga dan kuasa hukum, kondisi kesehatan tersangka menjadi faktor penentu utama. "Penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HBS selama 1x24 jam. Memang penyidik setelah pemeriksaan, penyidik tidak melakukan penahanan dikarenakan adanya permohonan dari keluarga dan kuasa hukum," ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meskipun tersangka tidak ditahan, Budi Hermanto menekankan bahwa jalannya hukum tidak terhenti. Penyidik akan segera menyelesaikan administrasi berkas dan melimpahkannya ke pihak penuntut umum. Langkah ini memastikan kasus tersebut dapat segera diadili di pengadilan.
Dia menegaskan komitmen kepolisian untuk menuntaskan perkara. "Meski tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan. Pemberkasan akan tetap dikirim kepada pihak kejaksaan; berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk pelimpahan berkas perkara," tegas Budi.
Kondisi Kesehatan Diverifikasi Ahli
Kepolisian tidak hanya mengandalkan pernyataan pihak keluarga terkait kondisi Bahar Smith. Untuk memastikan keabsahan alasan kesehatan, penyidik telah memverifikasi kondisinya melalui pemeriksaan medis yang dilakukan oleh Kedokteran Polri.
Budi menyebutkan bahwa Bahar masih dalam masa pemulihan pascakecelakaan yang dialaminya pada Desember 2025. Kondisi tersebut, yang telah dikonfirmasi secara medis, mengharuskannya untuk tetap menjalani perawatan dan terapi rawat jalan. Pertimbangan profesional inilah yang mendasari keputusan untuk tidak menjalankan penahanan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan proses hukum yang berkelanjutan.
Artikel Terkait
Jasa Marga Prediksi 1,6 Juta Kendaraan Padati Empat Gerbang Tol Jabodetabek Saat Mudik Imlek
Korlantas Polri Operasikan Drone ETLE untuk Awasi Ganjil Genap di Jakarta
BNPB Salurkan Rp35,6 Miliar untuk Perbaikan Rumah Korban Banjir di Lhokseumawe
Pemerintah Pastikan Stok Pangan Aman dan Surplus Jelang Ramadan 2026