PARADAPOS.COM - Kasus dugaan akses ilegal rekaman CCTV rumah Inara Rusli mengungkap perkembangan baru. Kuasa hukum mantan asisten rumah tangga (ART) Inara, yang berinisial Y, mengungkapkan bahwa sopir pribadi, berinisial A, diduga menjadi pelaku utama pemindahan data. Dalam keterangan di Bareskrim Mabes Polri, kuasa hukum Y menyebut A berniat menjual rekaman tersebut untuk keuntungan pribadi.
Motif dan Modus Pengambilan Data
Bustomi, kuasa hukum Y, menjelaskan kronologi pemindahan data rekaman CCTV. Ia menyebut bahwa terduga pelaku A meminjam ponsel milik Y untuk mentransfer data dari memori CCTV. Selanjutnya, A menggunakan kabel konektor untuk memindahkan file tersebut ke perangkat pribadinya. Proses ini diketahui oleh Y, yang saat itu menyaksikan sepuluh file video dipindahkan.
Bustomi mengungkapkan, kliennya dan seorang saksi lain sempat memperingatkan A untuk menghapus rekaman tersebut. Namun, peringatan itu justru direspons dengan niat menjual data. "Justru tanggapan saksi A ini dia malah mengatakan ingin menjual data tersebut dan ingin menjadikan sebagai keuntungan pribadi. Nah, itu yang kita sesalkan itu di situ," tegasnya.
Bantahan Keterlibatan dalam Penyebaran
Pihak Y secara keras membantah tuduhan bahwa kliennya terlibat dalam penyebaran rekaman ke pihak luar, termasuk kepada mantan suami Inara, Virgoun. Bustomi menegaskan bahwa bukti yang ada menunjukkan data telah sepenuhnya berpindah ke tangan A.
"Pokoknya di sini kita membantah bahwa dari saksi Y ini mengirimkan video tersebut ke berbagai pihak. Dia tidak ada mengirimkan ke Virgoun, tidak ada mengirimkan ke siapa-siapa. Dan memang terbukti video ini yang memperoleh adalah saksi A, enggak ada dari yang lain, begitu," jelas Bustomi.
Proses Pemeriksaan yang Panjang
Untuk menguatkan keterangan tersebut, Y telah menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar sepuluh jam di Bareskrim. Penyidik mengajukan 26 pertanyaan dan turut memeriksa ponsel milik Y. Pemeriksaan perangkat telepon genggam itu dimaksudkan untuk melacak perpindahan data dan membuktikan bahwa file rekaman telah sepenuhnya berada di kendali A.
Pengungkapan ini melanjutkan proses penyelidikan yang telah berjalan sejak Desember tahun lalu. Sebelumnya, telah ada keterangan saksi yang menyebut penyebaran video berdurasi dua jam itu berasal dari lingkaran dalam rumah tangga Inara Rusli.
Latar Belakang Laporan Hukum
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan Inara Rusli ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut dibuat setelah rekaman CCTV di kediamannya diduga diakses secara tidak sah, disebarkan, dan dijadikan alat bukti dalam isu perselingkuhan yang melibatkan dirinya dan seorang pengusaha. Perkembangan terbaru ini menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan dinamika internal rumah tangga dan potensi pelanggaran privasi yang serius.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Resmikan 1.179 SPPG dan 18 Gudang Pangan Polri
Polresta Pati Mulai Bangun Jembatan Permanen untuk Akhiri Keterisolasian 100 KK Pascabanjir Bandang
Survei Ungkap Mayoritas Pekerja Indonesia Perkirakan Tetap Bekerja Usia Pensiun
Tiga Dapur Gizi Polri di Belitung Resmi Beroperasi, Dukung Program Makanan Bergizi Gratis