Kejati Babel Sita Ratusan Balok Timah Ilegal di Perusahaan Bangka Selatan

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 14:50 WIB
Kejati Babel Sita Ratusan Balok Timah Ilegal di Perusahaan Bangka Selatan

PARADAPOS.COM - Otoritas penegak hukum di Bangka Belitung kembali melakukan penindakan tegas terhadap dugaan praktik pertambangan timah ilegal. Dalam operasi gabungan yang digelar Rabu (11/2/2026), penyidik Kejaksaan Tinggi setempat bersama Satgas Tri Cakti menggeledah kantor dan gudang sebuah perusahaan di Kabupaten Bangka Selatan. Dari lokasi tersebut, ratusan balok timah dan material lain yang diduga berasal dari aktivitas tanpa izin berhasil diamankan.

Operasi Penggeledahan di Perusahaan Tambang

Operasi yang berlangsung di Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, ini merupakan kelanjutan dari penindakan sebelumnya. Sebelumnya, pada 7 Februari, tiga unit mobil yang diduga mengangkut timah ilegal telah diamankan di wilayah Bangka Tengah. Pengembangan penyidikan inilah yang membawa penyidik ke PT Rajawali Rimba Perkasa. Seluruh proses hukum, mulai dari penggeledahan hingga penyitaan, telah mengantongi surat perintah resmi dari Kepala Kejati Babel serta izin dari Pengadilan Negeri Sungailiat.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Adi Purnama, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah tim melakukan analisis mendalam terhadap barang bukti yang telah diamankan.

“Dari hasil gelar perkara, kami menemukan indikasi bahwa barang bukti yang diamankan sebelumnya memiliki keterkaitan dengan aktivitas di lokasi ini. Karena itu, kami menerbitkan surat perintah penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan untuk memperjelas konstruksi perkaranya,” jelas Adi, Sabtu (14/2/2026).

Barang Bukti yang Disita dan Proses Hukum

Penggeledahan yang berlangsung hampir lima belas jam itu menghasilkan penyitaan barang bukti dalam jumlah signifikan. Tim penyidik mengamankan 458 balok timah, sembilan jumbo bag berisi pasir timah kering, serta lima karung kepingan koin timah dengan berat total 121 kilogram. Operasi ini semakin mempertegas komitmen aparat dalam memberantas praktik ilegal di sektor pertambangan.

Adi Purnama menegaskan bahwa seluruh prosedur dilakukan dengan mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku dan transparansi.

“Seluruh tindakan kami lakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk disaksikan oleh perwakilan perusahaan dan aparat setempat,” tegasnya.

Secara kumulatif, rangkaian penyidikan dalam kasus ini telah mengamankan total 736 balok timah dengan perkiraan berat mencapai 18,4 ton. Selain itu, juga terdapat 338 karung bijih timah basah (sekitar 18,5 ton), sembilan jumbo bag bijih kering (6,2 ton), serta kepingan koin timah yang telah disebutkan.

Imbauan untuk Klarifikasi dan Nasib Barang Bukti

Kejaksaan membuka kesempatan bagi pihak-pihak yang merasa memiliki barang bukti tersebut untuk memberikan klarifikasi dan membuktikan kepemilikan beserta legalitasnya. Proses ini menjadi krusial untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami mengimbau kepada pihak yang merasa sebagai pemilik agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan membawa dokumen pendukung terkait asal-usul serta legalitas barang,” ungkap Adi.

Ia juga menyampaikan konsekuensi hukum jika tidak ada yang dapat membuktikan kepemilikan secara sah. Dalam situasi demikian, negara akan mengambil alih aset tersebut.

“Jika dalam prosesnya tidak dapat dibuktikan kepemilikannya, maka akan kami ajukan penetapan ke pengadilan untuk dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara,” tambahnya.

Saat ini, seluruh barang sitaan masih menjalani proses verifikasi dan penghitungan ulang oleh PT Timah, badan usaha milik negara di sektor ini. Proses ini penting untuk memastikan akurasi data berat dan kadar timah, serta untuk kepentingan administrasi penyidikan lebih lanjut. Kasus ini terus didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang terkait dengan jaringan distribusi timah ilegal di wilayah kepulauan tersebut.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar