PARADAPOS.COM - Pemerintah Kelurahan Legian, Badung, Bali, mengambil langkah tegas dengan menurunkan puluhan bendera asing yang dipasang pedagang di sepanjang Pantai Legian. Tindakan ini dilakukan Rabu (18/2) menyusul laporan masyarakat dan viralnya video kondisi pantai di media sosial, yang memicu perdebatan publik. Pemasangan bendera tersebut, meski diklaim sebagai identitas warung, dinilai telah melanggar ketertiban dan estetika kawasan wisata publik.
Alasan Pedagang dan Respons Awal Pemerintah
Menanggapi viralnya isu tersebut, Lurah Legian, Putu Eka Martini, memberikan penjelasan mengenai motif di balik pemasangan bendera-bendera dari berbagai negara itu. Menurutnya, para pedagang memasang atribut tersebut untuk memberi ciri khas dan memudahkan pengunjung membedakan antara satu warung dengan warung lainnya di tepi pantai yang ramai.
“Alasannya sederhana, itu dipasang oleh pedagang untuk semacam identitas warungnya atau memberikan tambahan ciri khas,” ungkap Eka Martini.
Meski memiliki alasan komersial yang terdengar sederhana, keberadaan bendera asing secara masif di ruang publik dinilai tidak sesuai dengan peraturan. Pihak kelurahan pun bergerak cepat setelah menerima laporan resmi melalui Sistem Informasi Pengaduan Masyarakat.
Penurunan Bendera Berjalan Kondusif
Tim Satuan Linmas Kelurahan Legian kemudian turun ke lapangan untuk melakukan penurunan paksa terhadap puluhan bendera tersebut. Proses penertiban ini, menurut laporan dari pihak berwenang, berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Hal ini menunjukkan adanya komunikasi awal atau pemahaman bersama tentang pentingnya menjaga ketertiban umum.
“Pedagang kemarin kooperatif, jadi tidak ada yang melawan, tidak ada yang bersitegang dengan petugas kita,” jelas Eka Martini kembali.
Untuk saat ini, langkah yang diambil masih bersifat persuasif dan edukatif, berupa teguran lisan kepada para pedagang. Pemerintah setempat tampaknya memberi kesempatan perbaikan, dengan fokus pada penyadaran akan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku di kawasan wisata.
Peringatan Sanksi Tegas di Masa Depan
Namun, kelonggaran tersebut tidak berarti kelurahan akan mentolerir pengulangan pelanggaran. Pihak berwenang menegaskan bahwa jika insiden serupa terulang, sanksi yang lebih berat siap diberlakukan. Peringatan ini disampaikan untuk menegaskan komitmen menjaga keindahan dan norma di Pantai Legian.
“Jika perlu bisa diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin berdagang, kartu pedagangnya diambil atau dinonaktifkan,” tegasnya memperingatkan para pemilik usaha.
Koordinasi dengan pengelola pantai juga akan terus ditingkatkan. Langkah ini merupakan upaya preventif untuk memastikan estetika lingkungan dan aturan tata ruang di salah satu destinasi wisata utama Bali tersebut dapat dijaga secara berkelanjutan, menyeimbangkan kepentingan ekonomi pedagang dengan ketertiban umum.
Artikel Terkait
Remaja 14 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Oknum Brimob di Tual
Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak untuk Seluruh Personel Polri
Tidur Delapan Jam Tanpa Terputus Adalah Konstruksi Modern, Bukan Pola Alami
Projo Nilai Permintaan Hentikan Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi sebagai Keputusasaan