PARADAPOS.COM - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, Deni Syaputra, resmi berstatus tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menyusul penyelidikan atas penggunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) di dinasnya, yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,158 miliar. Selain Deni, seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Perkim juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini menjalani proses penahanan.
Dua Tersangka dan Peran dalam Dugaan Korupsi
Kasus ini menyeret dua pejabat yang diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran yang bermasalah. Kasi Intel Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam keterangan tertulisnya.
"DS bertindak sebagai PPTK dan saat ini menjabat Kadis Kesehatan Kabupaten Batu Bara," ungkap Oppon.
Tersangka kedua adalah Elvandri, seorang ASN di Dinas Perkim Batu Bara. Penetapan status mereka sebagai tersangka, menurut penegak hukum, baru dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran.
Sumber Dana dan Besaran Kerugian Negara
Dana yang diduga diselewengkan berasal dari anggaran Belanja Tak Terduga yang dialokasikan untuk sejumlah kegiatan tertentu pada 2022. Oppon Siregar memaparkan rincian program dan nilai kerugian yang diderita negara.
"Dalam kegiatan ini, tersangka E bertindak sebagai PPK, sementara DS sebagai PPTK. Kegiatan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,158 miliar," tegasnya.
Kegiatan yang dimaksud adalah Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2022. Pagu anggaran untuk program tersebut secara keseluruhan mencapai Rp5,170 miliar. Investigasi lebih lanjut kini berfokus pada bagaimana dana sebesar Rp1,158 miliar dari total pagu itu dikelola.
Masa Penahanan dan Proses Hukum Berlanjut
Sebagai bagian dari proses penyidikan, kedua tersangka kini menjalani masa penahanan. Mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku untuk periode waktu tertentu.
"Penahanan kedua tersangka dilakukan di Lapas Kelas II Labuhan Ruku selama 20 hari ke depan, sebagai bagian dari proses hukum," pungkas Oppon Siregar.
Masa penahanan itu berlaku efektif sejak 19 Februari 2026 dan akan berakhir pada 10 Maret 2026 mendatang. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus yang melibatkan pejabat daerah ini, sembari menunggu perkembangan proses hukum berikutnya.
Artikel Terkait
Menko PM Beri Peringatan Keras ke Direksi Baru BPJS Soal Pengelolaan Anggaran Rp 5 Triliun
Sultra Terima Bantuan Bibit Perkebunan Rp200 Miliar dari APBN 2026
Indonesia Tegaskan Produk Nonhalal Tak Wajib Sertifikasi Halal
Doktif dan Richard Lee Saling Lapor, Kini Sama-sama Tersangka di Polda Metro Jaya