PARADAPOS.COM - Pemerintah Indonesia secara resmi menegaskan bahwa produk-produk nonhalal yang beredar di pasar domestik tidak akan dikenai kewajiban pelabelan atau sertifikasi halal. Kebijakan ini, yang merupakan bagian dari komitmen dalam pengaturan perdagangan, memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dan mitra dagang internasional, termasuk Amerika Serikat, mengenai penerapan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Keputusan ini muncul dalam kerangka perjanjian dagang bilateral yang baru disepakati.
Penegasan Regulasi untuk Produk Nonhalal
Aturan ini secara tegas memisahkan jalur regulasi antara produk halal dan nonhalal. Bagi produk yang tidak dikategorikan atau diklaim sebagai halal, tidak akan ada beban tambahan untuk melalui proses sertifikasi atau mencantumkan label halal. Hal ini dimaksudkan untuk menyederhanakan arus perdagangan, khususnya untuk barang-barang seperti kosmetik, perangkat medis, dan produk manufaktur lainnya yang secara intrinsik tidak terkait dengan klaim kehalalan.
Poin ini ditegaskan dalam naskah kesepakatan. Seperti tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART), "Dengan tujuan memfasilitasi ekspor Amerika Serikat atas kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin diwajibkan memiliki sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal."
Memperlancar Perdagangan dan Proses Sertifikasi
Di sisi lain, untuk produk yang memang ingin memasuki segmen pasar halal di Indonesia, pemerintah menyiapkan mekanisme yang lebih efisien. Otoritas halal Indonesia akan mengakui lembaga sertifikasi halal yang berkedudukan di Amerika Serikat. Pengakuan ini memungkinkan lembaga tersebut untuk mensertifikasi produk secara langsung sebelum diekspor, tanpa menghadapi kendala birokrasi yang berlapis.
Komitmen untuk mempercepat proses pengakuan dan penyederhanaan prosedur ini menunjukkan pendekatan yang lebih terbuka, sekaligus tetap menjaga kredibilitas sistem jaminan halal yang telah dibangun. Langkah ini dipandang sebagai upaya untuk menarik lebih banyak produk berkualitas ke Indonesia sambil tetap melindungi pilihan konsumen Muslim.
Keringanan untuk Kemasan dan Bahan Angkut
Kebijakan keringanan juga berlaku pada aspek logistik dan pengepakan. Pada umumnya, kontainer dan bahan pembungkus yang digunakan untuk mengangkut barang-barang manufaktur akan dibebaskan dari persyaratan sertifikasi halal. Namun, pengecualian diberikan untuk wadah yang secara khusus digunakan untuk mengangkut produk yang sensitif seperti makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi, yang tetap tunduk pada aturan utama.
Dengan struktur kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan iklim perdagangan yang lebih pasti dan kompetitif. Para analis melihat ini sebagai bentuk keseimbangan antara mematuhi mandat undang-undang halal domestik dan memenuhi komitmen dalam perjanjian dagang internasional, tanpa menimbulkan beban regulasi yang tidak perlu bagi produk-produk di luar ruang lingkupnya.
Artikel Terkait
Harga Sembako di Bintan Mulai Naik Menjelang Ramadan
Guru SLB di Yogyakarta Dilaporkan Lecehkan Siswa Disabilitas
Truk Trailer Tertabrak Commuter Line di Perlintasan Poris Tangerang
Pemerintah Siapkan Rp29,6 Miliar untuk Bibit Kakao, Kelapa, dan Pala di Kolaka Utara pada 2026