PARADAPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), memberikan arahan tegas kepada pimpinan baru BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Arahan ini berfokus pada pengelolaan anggaran operasional yang efisien, transparan, dan tepat sasaran, mengingat besarnya dukungan anggaran pemerintah yang mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Cak Imin juga menegaskan komitmen untuk memperkuat kepesertaan aktif dan menyelesaikan berbagai persoalan yang masih tertunda dalam sistem jaminan sosial nasional.
Arahan Tegas untuk Tata Kelola Anggaran
Dalam pertemuan yang digelar di Jakarta Pusat pada Sabtu (21/2/2026), Cak Imin secara khusus mengingatkan bahwa alokasi dana operasional untuk BPJS yang mencapai lebih dari Rp 5 triliun per tahun merupakan amanah publik. Setiap rupiahnya, menurutnya, harus dipertanggungjawabkan dengan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme yang tinggi. Penekanan ini menjadi fondasi utama bagi direktur utama yang baru diangkat untuk memastikan keberlanjutan lembaga.
Dengan nada yang lugas, Cak Imin memberikan instruksi yang tidak bertele-tele.
"Tidak boleh ada pemborosan maupun kegiatan seremonial. Tata kelola risiko harus dilakukan profesional dan transparan," tegasnya.
Fokus pada Penguatan Kepesertaan Aktif
Di luar isu anggaran, agenda strategis lainnya adalah mendorong peningkatan jumlah peserta aktif BPJS Kesehatan, yang saat ini tercatat melayani 283 juta penerima manfaat. Untuk mewujudkan hal ini, koordinasi intensif antar kementerian akan segera dilakukan. Langkah konkret ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menangani persoalan secara kolaboratif, bukan sekadar wacana.
Menguraikan rencana tindak lanjutnya, Cak Imin menjelaskan,
"Pekan depan kami akan menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan jajaran BPJS Kesehatan untuk memetakan dan menuntaskan persoalan-persoalan yang masih tertunda," ujarnya.
Prinsip Keadilan dan Keberlanjutan Sistem
Arahan tersebut juga menyentuh prinsip keadilan dalam pembiayaan. Cak Imin menegaskan adanya diferensiasi perlakuan antara peserta yang benar-benar tidak mampu dan yang mampu. Pemerintah akan memberikan bantuan bagi kelompok pertama, sementara peserta yang memiliki kemampuan ekonomi diharapkan untuk memenuhi kewajiban iurannya. Pendekatan ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas dan kesehatan keuangan sistem jaminan sosial dalam jangka panjang.
Menutup pernyataannya, Cak Imin kembali menegaskan filosofi dasar dari kebijakan tersebut.
"Masyarakat yang tidak mampu harus kita bantu, yang mampu harus membayar sesuai kemampuan. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan akan terus terjaga," pungkasnya.
Pernyataan-pernyataan ini mengisyaratkan sebuah fase baru dalam pengawasan dan evaluasi terhadap BPJS, dengan menempatkan akuntabilitas anggaran dan perluasan cakupan layanan sebagai dua pilar utama yang harus berjalan beriringan.
Artikel Terkait
Menlu Tegaskan Kontribusi Indonesia di Gaza Fokus pada Misi Kemanusiaan
Putusan MA AS Batalkan Tarif Trump, Indonesia Dapat Peluang Renegosiasi Dagang
Neraca Pembayaran Indonesia Surplus USD 6,1 Miliar di Triwulan IV 2025
KPK Koordinasikan Pencegahan Korupsi dengan Kemenkeu dan Bea Cukai Pasca-OTT