PARADAPOS.COM - Pemerintah Kota Bandung menjamin kesejahteraan ratusan satwa di Kebun Binatang Bandung yang kini dalam status disegel. Wali Kota Muhammad Farhan menegaskan, distribusi pakan untuk hewan-hewan tersebut tetap berjalan dan pihaknya siap menjerat pidana siapa pun yang menghalangi proses tersebut. Pernyataan ini disampaikan menyusul penyegelan yang dilakukan sejak 5 Februari 2026, setelah Kementerian Kehutanan mencabut izin pengelolaan dari Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).
Prioritas Utama adalah Kesejahteraan Satwa
Di tengah ketidakpastian status pengelolaan kebun binatang tertua di Indonesia itu, Wali Kota Farhan menekankan bahwa keselamatan dan kesejahteraan satwa adalah hal yang non-negosiasi. Pemerintah kota, menurutnya, telah melakukan kajian mendalam dan menyiapkan langkah hukum untuk memastikan hewan-hewan terlindungi. Koordinasi intensif juga telah dijalin dengan aparat kepolisian untuk mengantisipasi segala kemungkinan gangguan.
“Kalau ada yang menghalang-halangi sehingga makanan tidak terdistribusikan, itu bisa pidana. Hukumnya sudah lengkap,” tegas Farhan, Sabtu (21/2/2026).
Menyongsong Tata Kelola Baru
Menyikapi kekosongan pengelolaan, Pemkot Bandung tidak tinggal diam. Farhan mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, proses pembentukan komite seleksi untuk pengelola baru akan segera diselesaikan. Langkah ini diambil berdasarkan pertimbangan hukum dari Kejaksaan Tinggi yang merekomendasikan skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) sebagai dasar pengelolaan ke depan.
Transisi pengelolaan ini, meski penuh tantangan, diyakini pemerintah tidak akan mengorbankan nasib satwa. Komitmen untuk menjaga kelangsungan hidup hewan-hewan tersebut tetap menjadi poros dari setiap kebijakan yang diambil. Masyarakat pun diharapkan dapat memahami bahwa seluruh proses dilakukan dengan kehati-hatian dan mengedepankan aspek legalitas serta kesejahteraan satwa.
Artikel Terkait
IPB University Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2026 Melalui Tujuh Jalur Seleksi
Indonesia Pastikan Pengiriman Pasukan ke Gaza Sudah Disetujui Otoritas Palestina
Inisiatif Board of Peace Digulirkan untuk Pecah Kebuntuan Palestina-Israel
Bupati Tangerang Tanam Bambu dan Siram Eco-Enzyme di TPA Jatiwaringin untuk Tekan Polusi