PARADAPOS.COM - Sidang vonis Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) berlangsung ricuh sebelum dibuka pada Kamis (26/2/2026) malam. Majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji terpaksa menunda persidangan dan menjadwalkan ulang untuk Jumat (27/2/2026) dini hari pukul 02.00 WIB, setelah suasana di ruang sidang tidak kondusif.
Suasana Ricuh Tunda Pembukaan Sidang
Menjelang pembukaan sidang yang sudah molor hingga larut malam, keributan terjadi di antara para pengunjung yang memadati ruang sidang. Situasi yang tidak terkendali ini memaksa ketua majelis hakim turun tangan untuk menenangkan suasana sebelum proses hukum dapat dimulai.
“Bisa tenang tidak, biar saya buka sidang dulu,” tutur Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, berusaha menguasai keadaan.
Penundaan dan Jadwal Sidang Lanjutan
Setelah akhirnya dibuka, sidang vonis yang dinantikan itu justru langsung diputuskan untuk ditunda. Penundaan ini mempertimbangkan kondisi ruang sidang yang belum sepenuhnya kondusif untuk menjalankan proses peradilan yang khidmat dan tertib. Majelis hakim kemudian menetapkan sidang akan dilanjutkan hanya beberapa jam kemudian, tepatnya pada Jumat pagi dini hari.
Kasus yang menjerat Kerry Riza ini merupakan bagian dari proses hukum besar yang menyangkut tata kelola minyak mentah di Pertamina, sebuah kasus yang telah menyita perhatian publik karena melibatkan nama-nama besar dan nilai kerugian negara yang signifikan. Sidang vonis ini menjadi penutup dari serangkaian persidangan yang telah berjalan sebelumnya.
Artikel Terkait
Kemenag dan British Council Latih Lebih dari 600 Guru Bahasa Inggris Madrasah
Masjid Jami Koba, Masjid Tertua di Bangka Tengah, Harmoniskan Sejarah dan Arsitektur Melayu
Gempa M 4,1 Guncang Perairan Maluku Barat Daya, Tidak Berpotensi Tsunami
Bareskrim Beri Penghargaan ke 63 Personel Instansi Mitra Atas Sinergi Berantas Narkoba