15 Warga Binaan Dipindahkan dari Rutan Palu ke Donggala Atasi Kelebihan Hunian

- Selasa, 10 Maret 2026 | 18:50 WIB
15 Warga Binaan Dipindahkan dari Rutan Palu ke Donggala Atasi Kelebihan Hunian

PARADAPOS.COM - Sebanyak 15 warga binaan dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu ke Rutan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, pada Selasa (10/3). Langkah ini diambil oleh pihak berwenang untuk mengatasi kondisi kelebihan hunian atau overcapacity yang terjadi di lembaga pemasyarakatan di ibu kota provinsi tersebut.

Upaya Normalisasi Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan

Keputusan pemindahan ini bukan tanpa alasan yang mendesak. Rutan Palu, dalam beberapa waktu terakhir, diketahui telah menampung narapidana melebihi batas kapasitas idealnya. Kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan berbagai tantangan, mulai dari aspek keamanan hingga pemenuhan hak-hak dasar warga binaan. Oleh karena itu, redistribusi menjadi solusi operasional yang kerap ditempuh untuk menjaga stabilitas dan ketertiban di dalam lembaga.

Penjelasan Resmi dari Pejabat Berwenang

Bagus Kurniawan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, memberikan konfirmasi resmi terkait perpindahan tersebut. Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk mengelola populasi di dalam sistem pemasyarakatan.

"Pemindahan tersebut dilakukan untuk menekan jumlah warga binaan di dalam rutan yang dinilai melebihi kapasitas daya tampung," jelasnya.

Pernyataan tersebut menggarisbawahi komitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih terkendali dan manusiawi di dalam fasilitas tahanan. Pemindahan ke Rutan Donggala, yang diasumsikan memiliki kapasitas yang lebih longgar, diharapkan dapat segera meredakan kepadatan yang terjadi di Palu. Tindakan korektif semacam ini mencerminkan respons proaktif otoritas setempat dalam mengelola dinamika kependudukan di lembaga pemasyarakatan, sebuah aspek krusial dalam bidang pembinaan narapidana.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar