KPK Dalami Dugaan Penyamaran Aset Mantan Kajari Hulu Sungai Utara

- Kamis, 02 April 2026 | 05:50 WIB
KPK Dalami Dugaan Penyamaran Aset Mantan Kajari Hulu Sungai Utara

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penyamaran aset yang melibatkan mantan Kajari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman (APN). Dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan, penyidik memeriksa lima pihak swasta pada Rabu (1/4/2026) untuk menelusuri kepemilikan sejumlah properti dan kendaraan yang diduga terkait tersangka.

Pemeriksaan Saksi dan Dugaan Penyamaran Aset

Lima orang dari kalangan swasta yang diperiksa KPK adalah Rusdin Tjeho, Rovario Halley Suharto, I Gede Delta Malianus, Mukli Tauhid, dan Sudirman. Pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Polresta Palu, dengan fokus utama pada aset-aset yang diduga dibeli dengan hasil kejahatan namun diatasnamakan orang lain.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (2/4/2026), menjelaskan lebih rinci tujuan pemeriksaan tersebut.

"Penyidik menelusuri aset-aset milik tersangka APN yang diatasnamakan para saksi tersebut, di antaranya dalam wujud tanah, bangunan, serta kendaraan," ungkapnya.

Latar Belakang Kasus Pemerasan

Pemeriksaan terhadap kelima saksi ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan pemerasan dalam penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU. KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kajari HSU Albertinus Parlinggoman, mantan Kasi Intel Asis Budianto, dan mantan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikor, yang mengatur tentang gratifikasi dan penggelapan dalam jabatan, juncto pasal tentang penyertaan dalam KUHP. Langkah penyidikan yang kini berfokus pada penelusuran aset menunjukkan upaya lembaga antirasuah untuk membongkar aliran dana dan pola penyembunyian harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar