PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penyamaran aset yang melibatkan mantan Kajari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman (APN). Dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan, penyidik memeriksa lima pihak swasta pada Rabu (1/4/2026) untuk menelusuri kepemilikan sejumlah properti dan kendaraan yang diduga terkait tersangka.
Pemeriksaan Saksi dan Dugaan Penyamaran Aset
Lima orang dari kalangan swasta yang diperiksa KPK adalah Rusdin Tjeho, Rovario Halley Suharto, I Gede Delta Malianus, Mukli Tauhid, dan Sudirman. Pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Polresta Palu, dengan fokus utama pada aset-aset yang diduga dibeli dengan hasil kejahatan namun diatasnamakan orang lain.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (2/4/2026), menjelaskan lebih rinci tujuan pemeriksaan tersebut.
"Penyidik menelusuri aset-aset milik tersangka APN yang diatasnamakan para saksi tersebut, di antaranya dalam wujud tanah, bangunan, serta kendaraan," ungkapnya.
Latar Belakang Kasus Pemerasan
Pemeriksaan terhadap kelima saksi ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan pemerasan dalam penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU. KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kajari HSU Albertinus Parlinggoman, mantan Kasi Intel Asis Budianto, dan mantan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikor, yang mengatur tentang gratifikasi dan penggelapan dalam jabatan, juncto pasal tentang penyertaan dalam KUHP. Langkah penyidikan yang kini berfokus pada penelusuran aset menunjukkan upaya lembaga antirasuah untuk membongkar aliran dana dan pola penyembunyian harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Artikel Terkait
KPK Pastikan Status Mahasiswa Baru Unsoed Tak Terdampak Kasus Dugaan Pemerasan
KJRI Houston Putar Perdana Film Animasi Jumbo untuk Rayakan HUT ke-81 RI
Polisi Tembus Tujuh Titik Terisolir di NTT Usai Gempa, Distribusi Bantuan Terhambat Medan Ekstrem
Manchester United Sepakati Transfer Carlos Baleba dari Brighton Senilai Rp1,5 Triliun