PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memulai pemeriksaan intensif terhadap sejumlah biro penyelenggara haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mulai pekan depan. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan berkelanjutan atas kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia untuk tahun 2023-2024, yang telah menjerat beberapa pihak, termasuk mantan pejabat tinggi.
Jadwal Pemeriksaan Saksi Dimulai Pekan Depan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik akan menjalani serangkaian pemeriksaan maraton. Pemeriksaan tidak hanya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tetapi juga disesuaikan dengan lokasi para saksi untuk mempermudah proses.
“Dalam perkara ini, penyidik pada minggu depan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang di antaranya adalah para PIHK,” jelas Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (2/4).
Ia menambahkan bahwa pendekatan ini diharapkan dapat memperlancar penyelidikan. “Pemeriksaan di beberapa daerah lainnya bergantung dari lokasi para PIHK atau biro travel tersebut,” ungkapnya.
Latar Belakang dan Kronologi Kasus
Kasus ini telah bergulir sejak KPK memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025. Perkembangannya cukup signifikan dengan ditetapkannya sejumlah tersangka. Pada 9 Januari 2026, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, resmi menjadi tersangka.
Meski sempat dicekal, pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Perkembangan kasus kemudian semakin mengerucut dengan diterimanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026, yang mengungkap besaran kerugian negara.
Kerugian Negara dan Penahanan
Berdasarkan audit BPK, KPK mengumumkan pada 4 Maret 2026 bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar. Tak lama setelah pengumuman itu, KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil pada 12 Maret 2026, diikuti oleh Gus Alex pada 17 Maret 2026.
Status tahanan Yaqut sempat berubah menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga mulai 19 Maret, namun kemudian dikembalikan menjadi tahanan rutan pada 24 Maret 2026 setelah KPK memproses pengalihan statusnya.
Perluasan Tersangka ke Pelaku Usaha
Penyidikan terus meluas ke pelaku di sektor usaha. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru: Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Penetapan tersangka dari kalangan penyelenggara haji ini menunjukkan fokus penyidikan yang mendalam, tidak hanya pada oknum birokrasi tetapi juga pada praktik di lapangan. KPK juga menyatakan masih membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka dari asosiasi selain Kesthuri.
Dengan dimulainya pemeriksaan maraton terhadap PIHK pekan depan, publik menanti kejelasan lebih lanjut mengenai modus dan jaringan yang diduga merugikan negara dan calon jemaah haji dalam skema besar ini.
Artikel Terkait
Harga Minyak Dunia Stagnan di Tengah Optimisme Negosiasi Damai AS-Iran
Penyaluran PKH, BPNT, dan TPG Dimulai Juli 2026, Harga BBM Diesel Resmi Turun
JPMorgan Revisi Target Harga Emas Jadi USD4.500 per Ons, Suku Bunga Tinggi Jadi Penghambat
Bassist Bhima Bagaskara Mundur dari Coldiac Setelah 11 Tahun, Tuntaskan Komitmen Panggung hingga Akhir 2026