PARADAPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang mempertegas kewajiban partai politik untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif. Putusan nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (25/5) ini langsung mendapat sambutan dari politikus Partai Golkar, Nurul Arifin. Ia menilai keputusan tersebut bukan sekadar soal angka, melainkan tentang kualitas demokrasi.
Keterwakilan Perempuan: Dari Administratif Menuju Substansi
Nurul Arifin menegaskan bahwa partainya tidak memandang kuota 30 persen sebagai beban administratif semata. Menurutnya, ini adalah bagian dari komitmen untuk menghadirkan perspektif yang lebih utuh dalam proses legislasi.
"Bagi Partai Golkar, keterwakilan perempuan bukan sekadar memenuhi angka administratif. Ini adalah bagian dari komitmen demokrasi agar kebijakan publik lahir dari perspektif yang lebih lengkap dan representatif," kata Nurul dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Anggota Komisi I DPR RI itu kemudian memaparkan data perjalanan panjang keterwakilan perempuan di parlemen. Pada Pemilu 1999, angka partisipasi perempuan di DPR RI masih sangat rendah, hanya sekitar 8,2 persen. Perlahan naik menjadi 11,5 persen pada 2004, lalu melonjak ke 18 persen pada 2009. Namun, sempat terjadi penurunan pada 2014 menjadi 17,3 persen, sebelum kembali meningkat menjadi 20,5 persen pada 2019.
"Ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin terbuka terhadap kepemimpinan perempuan. Ruang politik kita perlahan bergerak lebih inklusif," ujarnya.
Pada periode DPR 2024-2029, jumlah anggota perempuan tercatat mencapai 127 orang dari total 580 anggota, atau setara dengan 21,9 persen. Meski masih di bawah target 30 persen, tren ini dinilai positif.
Meritokrasi dan Ruang Kepemimpinan
Nurul Arifin juga menyoroti bagaimana partainya membuka akses bagi kader perempuan untuk menduduki posisi strategis. Ia menyebut bahwa di internal Golkar, perempuan tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi juga pemimpin.
"Di Golkar, perempuan diberi kesempatan untuk memimpin. Kita bisa melihat perempuan menjadi pimpinan komisi, pimpinan alat kelengkapan dewan, hingga menduduki jabatan strategis di kepengurusan partai. Ini menunjukkan adanya ruang meritokrasi yang terus dibangun," jelasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa representasi gender bukanlah jaminan mutu. Politik, kata dia, tetaplah soal kapasitas individu.
"Tentu tidak otomatis semua politisi perempuan lebih baik daripada laki-laki. Politik tetap soal kapasitas, integritas, dan kepemimpinan. Tetapi keberagaman perspektif dalam parlemen membuat proses pengambilan kebijakan menjadi lebih kaya, lebih sensitif terhadap kebutuhan masyarakat, dan lebih representatif," tambahnya.
Isi Putusan MK: Sanksi Tegas bagi Partai
Dalam putusannya, MK secara eksplisit mengubah frasa dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelumnya, pasal tersebut hanya menyatakan bahwa daftar bakal calon harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, tanpa menyertakan sanksi bagi partai yang melanggar.
Kini, MK memutuskan bahwa jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota berwenang menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu di daerah pemilihan yang bersangkutan.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh empat orang: Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka pada intinya meminta MK untuk memperjelas sanksi bagi partai yang mengabaikan aturan kuota perempuan.
Editor: Bagus Kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Staf Perempuan, Klaim Hanya Urusan Pekerjaan
Pimpinan Padepokan Padhang Ati Pekalongan Tersangka Kekerasan Seksual Santriwati, KPAI Sebut Darurat Predator di Lembaga Pendidikan
Capaian Cek Kesehatan Gratis di Kalbar Baru 2,6 Persen, Pemprov Mulai Sosialisasi ke ASN
KBBI Tegaskan Penulisan Baku Zulhijah, Bukan Dzulhijah