paradapos.com - Membuka tahun baru 2024, sederet aturan baru mulai diberlakukan pemerintah.
Peraturan-peraturan baru ini telah lebih dulu dibuat dan diterbitkan pada tahun 2023 lalu dan akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2024.
Beberapa aturan baru ini perlu diketahui dan dipahami karena kemudian mungkin akan menjadi kebiasaan baru yang harus dilakukan masyarakat.
Adapun beberapa aturan baru yang mulai berlaku per 1 Januari 2024 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Gubernur Sebut KORMI Jadikan Masyarakat Sumbar Lebih Sehat, Bugar dan Produktif dengan Berolahraga
1. Aturan kenaikan pangkat PNS
Dilansir dari bkn.go.id, aturan kenaikan pangkat PNS akan berlaku mulai Januari 2024.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA