Menteri Hukum: Presiden Prabowo Berulang Kali Ingatkan Pejabat Hindari Korupsi, Proses Hukum Dadan Hindayana Diserahkan ke Aparat

- Rabu, 03 Juni 2026 | 12:00 WIB
Menteri Hukum: Presiden Prabowo Berulang Kali Ingatkan Pejabat Hindari Korupsi, Proses Hukum Dadan Hindayana Diserahkan ke Aparat

PARADAPOS.COM - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto berulang kali mengingatkan para pejabat untuk menjauhi praktik korupsi. Pernyataan ini disampaikan Supratman menanggapi penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada Rabu, 3 Juni 2026, setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Supratman menekankan prinsip praduga tak bersalah dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Suasana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu sore itu tampak sibuk. Di sela-sela kegiatannya, Supratman memberikan tanggapan singkat namun tegas kepada awak media. Ia mengingatkan kembali pesan presiden yang kerap disampaikan dalam berbagai forum.

“Prinsipnya kan kita negara hukum, jadi presiden sudah berkali-kali mengingatkan jangan melakukan hal-hal yang tidak (melanggar),” ujarnya saat ditemui.

Supratman tidak ingin berspekulasi lebih jauh mengenai perkara yang menjerat Dadan Hindayana dan kawan-kawan. Ia memilih untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Praduga Tak Bersalah dan Penyerahan ke Aparat Hukum

Menteri Hukum menekankan bahwa status tersangka belum berarti putusan akhir. Ia mengingatkan semua pihak untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

“Kita sekarang kan masih proses praduga tak bersalah, kita serahkan kepada mekanismenya, ya, kita serahkan ke APH,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak mencampuri proses penegakan hukum. “Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Artinya, Presiden pasti selalu mengingatkan hal-hal yang terkait dengan hal tersebut,” katanya menambahkan.

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka. Ketiganya adalah Dadan Hindayana (DH), Lodewyk Pusung (LV), dan Sony Sonjaya (SS). Mereka diduga melakukan penyimpangan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis di BGN pada periode 2025-2026.

“Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yaitu atas nama saksi atas nama DH selaku Kepala BGN periode 2025-2026, saudara SS selaku wakil kepala BGN, saudara LV selaku wakil kepala BGN,” kata Syarief dalam konferensi pers.

Proses penyidikan berlangsung bertahap. Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, tim penyidik akhirnya meningkatkan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka.

“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, saudara DH, SS, LV sebagai saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS dan LV sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026,” ujar dia.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags