Remaja 16 Tahun Alami Luka Bakar dan Potensi Kebutaan Usai Disiram Air Keras dalam Tawuran di Jakpus

- Senin, 20 April 2026 | 02:25 WIB
Remaja 16 Tahun Alami Luka Bakar dan Potensi Kebutaan Usai Disiram Air Keras dalam Tawuran di Jakpus

PARADAPOS.COM - Seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun menjadi korban penyiraman air keras dalam sebuah peristiwa tawuran di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (26/2) silam itu menyebabkan korban mengalami luka bakar serius dan berpotensi mengalami kecacatan permanen pada mata kirinya. Polisi telah mengamankan dua pelaku remaja dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

Kronologi Penyerangan yang Berawal dari Perjanjian di Media Sosial

Menurut keterangan yang dihimpun dari pihak kepolisian, insiden berdarah ini berawal dari unggahan di platform Instagram. Dua kelompok remaja, satu di antaranya adalah kelompok korban yang bernama Bocipan, dikatakan melakukan janji untuk terlibat dalam "perang sarung". Suasana yang sudah memanas itu akhirnya meledak menjadi kekerasan fisik di lokasi yang dijanjikan.

Dalam keributan itu, salah seorang pelaku yang telah membawa cairan kimia berbahaya dalam sebuah gayung, mengambil kesempatan untuk menyerang. Korban yang berusaha melarikan diri menjadi sasaran.

Kompol Rita Oktavia Shinta dari Satuan PPA-PPO Polres Jakpus memaparkan, "Saat tawuran anak pelaku mengejar anak korban yang lari paling belakang, dan pelaku anak FZ menyiramkan cairan kimia dengan gunakan gayung ke arah wajah anak korban."

Kondisi Korban dan Respons Penegak Hukum

Akibat serangan itu, kondisi korban cukup memprihatinkan. Dalam sebuah video yang beredar, terlihat remaja tersebut terbaring lemah di rumah dengan kepala dibalut perban, sementara sang ibu tak mampu menahan kesedihannya. Luka yang diderita bukanlah luka ringan.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RSUD Tarakan yang baru selesai pada pertengahan Maret 2026, korban mengalami luka bakar derajat dua akibat siraman dan percikan bahan kimia. Yang lebih mengkhawatirkan, pemeriksaan medis juga menyimpulkan adanya kecacatan pada mata kiri korban yang dinilai dapat mengganggu aktivitas pekerjaannya di masa depan.

Menyikapi hal ini, aparat kepolisian tidak hanya fokus pada proses hukum. "Pihak kepolisian pun berkoordinasi dengan orang tua untuk memantau perkembangan korban," ungkap Kompol Rita, menunjukkan perhatian terhadap aspek korban di tengah proses hukum yang berjalan.

Proses Hukum dan Pengawasan terhadap Pelaku

Polisi telah bergerak cepat dengan mengamankan dua pelaku remaja berinisial FZ dan RS. Meski orang tua pelaku mengajukan penangguhan penahanan, keduanya tetap dikenakan kewajiban untuk melapor secara rutin sebagai bentuk pengawasan. Hingga saat ini, pelaku disebut masih kooperatif memenuhi kewajiban tersebut.

Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Proses hukum kini berada pada tahap menunggu penyelesaian administratif. "Berkas perkara sekarang ada di JPU (jaksa penuntut umum) tinggal menunggu P21 setelah berkas perkara bolak balik untuk diperbaiki atas petunjuk JPU," jelas Kompol Rita mengenai perkembangan terakhir kasus ini.

Kasus kekerasan yang melibatkan remaja dan menggunakan bahan berbahaya seperti ini menyisakan keprihatinan mendalam, sekaligus menjadi peringatan tentang eskalasi konflik di kalangan anak muda yang bisa berujung pada tragedi yang mengubah hidup.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar