KLHK Perketat Penegakan Hukum Pasca-Longsor Tewaskan 7 Orang di TPST Bantargebang

- Senin, 20 April 2026 | 14:25 WIB
KLHK Perketat Penegakan Hukum Pasca-Longsor Tewaskan 7 Orang di TPST Bantargebang

PARADAPOS.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mempertegas komitmen penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah. Peringatan keras ini disampaikan menyusul penetapan tersangka baru dalam kasus longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, yang menewaskan tujuh orang pada Maret lalu. Langkah hukum ini diambil setelah upaya pembinaan dan sanksi administratif dinilai tidak diindahkan oleh pengelola.

Menteri Tegaskan Tidak Ada Toleransi

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan kelonggaran bagi praktik pengelolaan sampah yang melanggar aturan, apalagi yang berujung pada korban jiwa. Penegakan hukum, menurutnya, adalah bentuk komitmen final untuk memastikan semua prosedur dijalankan dengan benar.

"Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah agar pengelolaan sampah dilakukan sesuai ketentuan. Pembinaan dan pengawasan sudah dilakukan, termasuk pemberian sanksi administratif. Namun jika tidak dipatuhi, maka langkah hukum akan ditempuh," jelas Hanif dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2026).

Kronologi Penanganan Kasus Bantargebang

Insiden yang memicu tindakan tegas ini adalah longsornya timbunan sampah di zona landfill 4 TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026. Tragedi tersebut tidak hanya merenggut tujuh nyawa tetapi juga melukai enam orang lainnya. Dalam perkembangan penyidikan, aparat telah menetapkan seorang mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, berinisial AK, sebagai tersangka. Posisinya diduga terkait pelanggaran norma dan prosedur operasional di lokasi itu.

Sebelum kasus pidana ini bergulir, KLHK sebenarnya telah melakukan pendekatan bertahap. Sejak Desember 2024, TPST Bantargebang telah dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah. Namun, hasil pemantauan pada April dan Mei 2025 menunjukkan bahwa kewajiban perbaikan dari pengelola masih jauh dari harapan. Kewajiban audit lingkungan yang telah diinstruksikan pun tidak menunjukkan perkembangan berarti.

Pendekatan Hukum Bertahap dan Profesional

Proses hukum kini terus berlanjut. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta memperkuat barang bukti melalui uji laboratorium. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK, Rizal Irawan, menekankan bahwa setiap langkah dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti prosedur yang berlaku.

"Pendekatan pembinaan dan pengawasan selalu kami utamakan. Namun jika pelanggaran terus terjadi dan tidak ada perbaikan, maka penegakan hukum pidana menjadi langkah yang harus diambil demi kepastian hukum dan efek jera," ungkap Rizal.

Momentum Perbaikan Sistem Nasional

Di balik tindakan tegas ini, pemerintah berharap adanya efek jera yang dapat mendongkrak kepatuhan seluruh pengelola sampah di Indonesia. Kasus Bantargebang diharapkan menjadi titik balik untuk pembenahan sistem pengelolaan sampah secara nasional, yang selama ini kerap menghadapi tantangan kompleks di lapangan.

Secara paralel, transformasi menuju sistem pengelolaan yang berkelanjutan terus didorong. Visinya adalah membangun rantai pengelolaan yang utuh, mulai dari reduksi sampah di sumber, pemilahan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir yang memenuhi standar perlindungan lingkungan dan keselamatan.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar