Kades di Pidie Jaya Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp450,7 Juta

- Kamis, 23 April 2026 | 10:00 WIB
Kades di Pidie Jaya Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp450,7 Juta
PARADAPOS.COM - Kepala desa di Kabupaten Pidie Jaya berinisial MYA resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp450,7 juta. Penetapan status tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya pada Rabu, 22 April 2026, setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. MYA, yang menjabat sebagai Keuchik di Kecamatan Bandar Baru, langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli. Kasus ini mencakup dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa sejak tahun anggaran 2022 hingga 2025.

Penyimpangan dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Proses penyidikan mengungkap bahwa pelanggaran terjadi pada sektor pengadaan barang dan jasa yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Dalam pernyataan resmi Kejari Pidie Jaya pada Kamis, 23 April 2026, disebutkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara realisasi belanja dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG). “Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, khususnya pada pengadaan barang dan jasa yang tidak dilaksanakan secara memadai, serta belanja yang tidak sesuai dengan APBG,” tulis pernyataan Kejari. Praktik ini berlangsung selama empat tahun berturut-turut, mulai dari 2022 hingga 2025. Penyidik menemukan bahwa sejumlah proyek pengadaan tidak pernah direalisasikan secara fisik, meskipun anggaran telah dicairkan.

Audit Inspektorat Jadi Dasar Penetapan Tersangka

Langkah penegakan hukum ini diperkuat oleh hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya. Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang diterbitkan pada 20 April 2026 menjadi dokumen kunci bagi penyidik. Angka kerugian negara yang tercatat mencapai Rp450.761.000, sebuah jumlah yang cukup signifikan untuk ukuran dana desa di wilayah tersebut. Dokumen audit ini tidak hanya menjadi alat bukti, tetapi juga menjadi dasar bagi jaksa untuk segera menahan tersangka. Proses hukum berjalan cepat setelah laporan tersebut diterima.

Pasal yang Dikenakan kepada Tersangka

Atas perbuatannya, MYA dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair Pasal 604 KUHP. Selain itu, jaksa juga menerapkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut pelanggaran administratif, tetapi juga masuk dalam ranah tindak pidana korupsi yang diancam dengan hukuman berat. Proses persidangan masih akan berlanjut, sementara MYA kini menunggu masa tahanan di Rutan Sigli.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar