PARADAPOS.COM - Istri dan dua anak dari tersangka bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin akhirnya tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (24/4/2026) sore. Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari peredaran gelap narkoba. Mereka tiba sekitar pukul 17.20 WIB, dikawal ketat aparat, dan langsung menjalani pemeriksaan di lantai penyidik.
Kedatangan di Bareskrim: Wajah Tertutup dan Langkah Gontai
Suasana di depan Gedung Bareskrim Polri tampak berbeda sore itu. Sebuah mobil hitam berhenti tepat di pintu masuk utama. Dari dalam, VVP, istri Koko Erwin, menjadi orang pertama yang melangkah keluar. Wajahnya tertutup rapat, berusaha menghindari sorotan kamera yang sudah bersiap sejak siang.
Di belakangnya, HSI, anak pertama, turun dengan jaket hitam dan masker. Ia memilih menunduk, tidak menoleh ke kanan atau kiri. Langkahnya cepat saat polisi membawanya menuju lift. CA, anak kedua, mengikuti dari belakang dengan sikap serupa—kepala tertunduk, tubuh sedikit membungkuk. Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mereka.
Penangkapan di NTB dan Barang Bukti yang Disita
Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda di Nusa Tenggara Barat, yakni Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram. Tim gabungan dari Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang melakukan pengembangan kasus ini.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga kuat merupakan hasil pencucian uang. Rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, hingga tumpukan dokumen diamankan sebagai barang bukti. Semua aset itu diduga dibeli menggunakan uang hasil peredaran narkoba yang dikendalikan Koko Erwin.
Alasan Pengusutan: Memiskinkan Pelaku Narkoba
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, memberikan penjelasan di Gedung Bareskrim, Jumat.
"Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," ungkapnya.
Pernyataan ini menegaskan perubahan strategi penegakan hukum. Polisi tidak lagi berhenti pada menangkap pelaku utama, tetapi juga memburu aset dan harta kekayaan yang diperoleh secara ilegal. Langkah ini dinilai lebih efektif untuk memutus rantai ekonomi jaringan narkoba.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pemkot Palembang Raih Penghargaan Nasional untuk Transformasi Infrastruktur dan Konektivitas Terintegrasi
Program Makan Bergizi Gratis di SMAN 1 Tangerang Dinilai Tingkatkan Fokus dan Energi Belajar Siswa
Kapolres Depok Duduk Bersama Jamaah Masjid, Ajak Dialog Warga Tekan Curanmor
Wakil Rektor ACU Soroti Kerentanan Generasi Muda di Tengah Tekanan Teknologi dan Ketidakpastian Karier