Anggota pengganti Pimpinan KPK nantinya akan melanjutkan sisa masa jabatan sebagai Ketua KPK yang digantikan, dalam hal ini sampai 2024.
Diketahui, terdapat lima calon pimpinan KPK yang tidak terpilih pada proses pemilihan Pimpinan KPK di DPR tahun 2019.
Baca Juga: Akhirnya Terjawab, Ternyata Ini Penyebab Gempa 2 Hari Berturut-turut di Sumedang
Mereka adalah Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, Johanes Tanak, dan Roby Arya Brata.
Johanes Tanak sudah tidak bisa karena sebelumnya sudah pernah dipilih menggantikan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.
Dengan begitu tersisa empat nama yang bisa menggantikan Firli Bahuri yaitu Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya Brata.
Nantinya, dari 4 nama tersebut, Presiden Jokowi akan memilih dua nama yang akan diajukan sebagai calon pengganti Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediapromed.com
Artikel Terkait
Bank Mandiri (BMRI) Borong 8 Penghargaan Internasional, Pacu Ekonomi Digital dengan Kopra
KPK Dipercepat, Begini Progres Terbaru Penyidikan Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh
Ferdinand Hutahean Sebut Utang Whoosh Triliunan Akibat Kebijakan Jokowi yang Keliru
Banjir Pondok Karya Jaksel 1 Meter: Penyebab & Dampak Luapan Kali Mampang