paradapos.com - Setelah pemecatan Firli Bahuri beberapa waktu lalu, saat ini posisi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih kosong.
Penentuan sosok Ketua KPK pengganti Firli Bahuri masih menanti keputusan Jokowi terkait siapa saja sosok calon Ketua KPK yang akan dipilih.
Sebab menurut Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyatakan jika terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI.
Namun sampai saat ini, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo alias Jokowi mengatakan bahwa proses penggantian Ketua KPK masih berlangsung sesuai Undang-undang.
Baca Juga: Pasca Gempa Beruntun di Sumedang, BMKG Peringatkan Warga Tetap Waspada Selama Seminggu Kedepan
"Masih dalam proses semuanya," kata Jokowi usai menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional 2023 dan Kesiapan Pemilu 2024 di Jakarta, Sabtu, 30 Desember setiap 2023.
Dilansir dari Kilat.com, anggota pengganti Ketua KPK dipilih dari calon Pimpinan KPK yang sebelumnya tidak terpilih di DPR dan harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur.
Artikel Terkait
Bank Mandiri (BMRI) Borong 8 Penghargaan Internasional, Pacu Ekonomi Digital dengan Kopra
KPK Dipercepat, Begini Progres Terbaru Penyidikan Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh
Ferdinand Hutahean Sebut Utang Whoosh Triliunan Akibat Kebijakan Jokowi yang Keliru
Banjir Pondok Karya Jaksel 1 Meter: Penyebab & Dampak Luapan Kali Mampang