Wakil Ketua MPR Apresiasi Perpres Pembentukan Ditjen Pesantren, Dorong Implementasi Konkret

- Minggu, 26 April 2026 | 01:25 WIB
Wakil Ketua MPR Apresiasi Perpres Pembentukan Ditjen Pesantren, Dorong Implementasi Konkret
PARADAPOS.COM - Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), memberikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Kemenag). Regulasi tersebut secara resmi membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren sebagai bagian dari struktur Kemenag, sebuah langkah yang dinilai telah lama dinantikan oleh kalangan pesantren di Indonesia.

Perjuangan Panjang di Komisi VIII

HNW menegaskan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren bukanlah proses yang instan. Ia mengungkapkan bahwa Komisi VIII DPR RI sejak awal terus mendorong realisasi lembaga ini melalui serangkaian rapat kerja dengan Kementerian Agama, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, serta lembaga negara terkait lainnya. Momentum penguatan ini semakin terasa ketika Kemenag tidak lagi menangani urusan haji. “Kami di Komisi VIII sejak awal mendorong pembentukan Ditjen Pesantren melalui berbagai rapat kerja bersama Kementerian Agama, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan lembaga negara lain yang terkait. Apalagi ketika Kemenag tidak lagi mengurusi haji, ada momentum yang kuat untuk segera merealisasikan Ditjen Pesantren. Alhamdulillah kini telah terwujud melalui Perpres, tentu ini harus disosialisasikan secara masif dan ditindaklanjuti dengan program konkret yang menjadi solusi serta menghadirkan manfaat nyata bagi pesantren,” ujar HNW dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026). Pernyataan tersebut ia sampaikan setelah memimpin Sidang Badan Wakaf Pondok Modern Darussalam Gontor di Ponorogo pada 24 April lalu.

Mandat dan Ekosistem Pesantren

Berdasarkan Perpres yang baru diterbitkan, Ditjen Pesantren memiliki mandat untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pesantren. HNW menekankan bahwa mandat tersebut harus dijalankan secara optimal agar benar-benar mampu menjawab kebutuhan pesantren yang terus berkembang. Politikus yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Wakaf Pondok Modern Darussalam Gontor ini mengingatkan bahwa ekosistem pesantren di Indonesia sangatlah besar. Data menunjukkan setidaknya terdapat 42.369 pesantren dengan lebih dari 12,6 juta santri dan 2 juta ustadz atau kyai. Angka ini, menurutnya, menuntut perhatian serius dari negara.

Dana Abadi dan Kebijakan Afirmatif

HNW juga menyoroti pentingnya optimalisasi Dana Abadi Pesantren. Ia mendorong agar dana tersebut dipisahkan dari Dana Abadi Pendidikan, sebuah aspirasi yang selama ini diperjuangkan Komisi VIII DPR RI. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan keberpihakan negara terhadap pesantren semakin nyata dan berkeadilan. Lebih lanjut, ia kembali mendorong berbagai kebijakan afirmatif bagi pesantren. Beberapa di antaranya mencakup kemudahan pembangunan sarana dan prasarana, serta dukungan regulasi yang tidak memberatkan. Misalnya, pembebasan pajak tanah dan bangunan agar pesantren dapat berkembang tanpa terhambat oleh persoalan administratif maupun fiskal. “Jangan sampai dengan hadirnya Ditjen Pesantren justru menambah beban birokrasi atau bahkan membatasi ruang gerak pesantren. Sebaliknya, harus menjadi instrumen negara yang memfasilitasi, memberdayakan, dan menguatkan pesantren sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” tegasnya.

Harapan untuk Implementasi

Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menekankan bahwa keberadaan Ditjen Pesantren harus mampu menjangkau seluruh fungsi pesantren sebagaimana diatur dalam undang-undang, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, lembaga ini juga harus mengakomodasi berbagai jenis pesantren yang tersebar di Indonesia. “Alhamdulillah, Perpres Ditjen Pesantren sudah terbit. Selanjutnya yang lebih penting adalah implementasinya. Pejabat yang ditunjuk mengisi direktorat jenderal tersebut harus memahami atau bahkan berasal dari lingkungan Pesantren, sehingga memiliki sense of belonging terhadap dunia Pesantren, yang dengan itu bisa mengoptimalkan tugas fungsi Ditjen Pesantren untuk kemaslahatan seluruh Pesantren di Indonesia,” pungkas HNW.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar