Pemilahan Sampah Wajib di Jakarta Mulai 10 Mei 2026, Pemerintah Contohkan dari Internal

- Rabu, 06 Mei 2026 | 22:50 WIB
Pemilahan Sampah Wajib di Jakarta Mulai 10 Mei 2026, Pemerintah Contohkan dari Internal
PARADAPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan bahwa kebijakan pemilahan sampah berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) akan mulai diterapkan pada 10 Mei 2026. Aturan ini mewajibkan seluruh elemen masyarakat—mulai dari warga perorangan, perkantoran, hingga pengelola fasilitas publik—untuk memisahkan sampah organik dan anorganik. Langkah ini diambil sebagai upaya menekan volume sampah yang terus menggunung di Ibu Kota. Pengumuman tersebut disampaikan Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.

Penerapan Bertahap Mulai dari Internal Pemerintah

Pramono menjelaskan bahwa implementasi aturan ini tidak akan dilakukan secara serentak di seluruh penjuru Jakarta. Sebaliknya, pemerintah memilih pendekatan bertahap dengan memberikan contoh terlebih dahulu dari internal jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri. “Jadi tanggal 10 (Mei) kita akan memulai pelaksana instruksi gubernur yang saya tanda tangani terkait pemilahan sampah,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026. Dengan memulai dari lingkup internal, pemerintah berharap dapat membangun fondasi yang kuat sebelum kebijakan ini diperluas ke masyarakat umum. Langkah ini dinilai strategis untuk memastikan kesiapan teknis dan operasional di lapangan.

Kawasan Rasuna Said Jadi Percontohan Sosialisasi

Tahap awal sosialisasi kebijakan ini akan dipusatkan di kawasan Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Kawasan tersebut tidak hanya menjadi lokasi uji coba pemilahan sampah, tetapi juga tengah dipersiapkan sebagai ruang publik baru yang mengadopsi konsep Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), serupa dengan kawasan Sudirman-Thamrin. “Sosialisasi akan kami lakukan di Rasuna Said yang juga kami siapkan menjadi kawasan hari bebas kendaraan bermotor seperti Sudirman-Thamrin,” tutur Pramono. Pemilihan Rasuna Said sebagai lokasi percontohan bukan tanpa alasan. Kawasan ini dinilai memiliki karakteristik yang representatif, mulai dari kepadatan perkantoran hingga lalu lintas pejalan kaki yang cukup tinggi. Suasana di sekitar jalan protokol itu tampak sibuk dengan persiapan, sejumlah petugas kebersihan terlihat mulai menata tempat sampah terpisah di beberapa titik.

Target dan Harapan ke Depan

Melalui kebijakan ini, pemerintah optimistis dapat meningkatkan kualitas lingkungan kota secara signifikan. Lebih dari sekadar mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), aturan ini diharapkan mampu mendorong pola hidup masyarakat yang lebih sehat dan tertib terhadap pengelolaan sampah. Di lapangan, tantangan tentu masih membentang. Kesadaran warga untuk memilah sampah dari rumah masih menjadi pekerjaan rumah yang tidak ringan. Namun, dengan sosialisasi yang masif dan contoh nyata dari aparatur pemerintah, diharapkan kebiasaan baru ini perlahan dapat mengakar.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar