PARADAPOS.COM - Jakarta, TNI memiliki struktur kepangkatan yang terbagi dalam tiga golongan utama, yakni perwira, bintara, dan tamtama, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Administrasi Prajurit TNI. Ketiga matra—Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU)—menerapkan urutan pangkat yang sama secara hierarkis, namun memiliki sebutan berbeda pada jenjang perwira tinggi. Struktur ini menjadi tulang punggung sistem komando dalam menjaga kedaulatan negara, mulai dari pangkat terendah hingga tertinggi.
Di lapangan, pembagian pangkat ini bukan sekadar formalitas. Setiap golongan memiliki tanggung jawab yang jelas dan berjenjang. Pangkat tamtama, misalnya, menjadi ujung tombak dalam keamanan teknis dan dukungan pertempuran. Para prajurit di level ini menjalani pelatihan militer dasar serta penguasaan keterampilan teknis yang spesifik. Sementara itu, di tingkat menengah, bintara memegang peran krusial sebagai komandan regu, penghubung antara perwira dan tamtama, sekaligus pembimbing bagi prajurit di bawahnya. Mereka juga bertindak sebagai pelaksana teknis manajerial di lapangan.
Puncak dari hierarki ini adalah golongan perwira. Mereka tidak hanya bertanggung jawab atas perencanaan strategi operasi, tetapi juga menjadi pengambil keputusan tertinggi di setiap satuan. Seorang perwira memikul tanggung jawab penuh atas seluruh anggota yang dipimpinnya, mulai dari keselamatan hingga keberhasilan misi. Meskipun demikian, menarik untuk dicatat bahwa meskipun ketiga matra memiliki urutan golongan yang identik, sebutan untuk perwira tinggi berbeda-beda. Hal ini mencerminkan identitas dan tradisi masing-masing angkatan.
Urutan Pangkat TNI Angkatan Darat
Bagi yang ingin memahami jenjang karier di TNI AD, berikut adalah rincian pangkat dari terendah hingga tertinggi.
1. Pangkat Tamtama
- Prajurit Dua (Prada)
- Prajurit Satu (Pratu)
- Prajurit Kepala (Praka)
- Kopral Dua (Kopda)
- Kopral Satu (Koptu)
- Kopral Kepala (Kopka)
2. Pangkat Bintara
- Sersan Dua (Serda)
- Sersan Satu (Sertu)
- Sersan Kepala (Serka)
- Sersan Mayor (Serma)
- Pembantu Letnan Dua (Pelda)
- Pembantu Letnan Satu (Peltu)
3. Pangkat Perwira
- Perwira Pertama (Pama): Letnan Dua (Letda), Letnan Satu (Lettu), Kapten (Kapt).
- Perwira Menengah (Pamen): Mayor (May), Letnan Kolonel (Letkol), Kolonel (Kol).
- Perwira Tinggi (Pati): Brigadir Jenderal TNI (Brigjen TNI), Mayor Jenderal TNI (Mayjen TNI), Letnan Jenderal TNI (Letjen TNI), Jenderal TNI.
Urutan Pangkat TNI Angkatan Laut
Berbeda dengan AD, TNI AL menggunakan istilah kelasi untuk pangkat terendahnya. Berikut rincian lengkapnya.
1. Pangkat Tamtama
- Kelasi Dua (KLD)
- Kelasi Satu (KLS)
- Kelasi Kepala (KLK)
- Kopral Dua (Kopda)
- Kopral Satu (Koptu)
- Kopral Kepala (Kopka)
2. Pangkat Bintara
- Sersan Dua (Serda)
- Sersan Satu (Sertu)
- Sersan Kepala (Serka)
- Sersan Mayor (Serma)
- Pembantu Letnan Dua (Pelda)
- Pembantu Letnan Satu (Peltu)
3. Pangkat Perwira
- Perwira Pertama (Pama): Letnan Dua (Letda), Letnan Satu (Lettu), Kapten (Kapt).
- Perwira Menengah (Pamen): Mayor (May), Letnan Kolonel (Letkol), Kolonel (Kol).
- Perwira Tinggi (Pati): Laksamana Pertama TNI (Laksma TNI), Laksamana Muda TNI (Laksda TNI), Laksamana Madya TNI (Laksdya TNI), Laksamana TNI.
Urutan Pangkat TNI Angkatan Udara
Sementara itu, TNI AU memiliki keunikan pada sebutan perwira tingginya yang menggunakan pangkat marsekal. Berikut urutannya.
1. Pangkat Tamtama
- Prajurit Dua (Prada)
- Prajurit Satu (Pratu)
- Prajurit Kepala (Praka)
- Kopral Dua (Kopda)
- Kopral Satu (Koptu)
- Kopral Kepala (Kopka)
2. Pangkat Bintara
- Sersan Dua (Serda)
- Sersan Satu (Sertu)
- Sersan Kepala (Serka)
- Sersan Mayor (Serma)
- Pembantu Letnan Dua (Pelda)
- Pembantu Letnan Satu (Peltu)
3. Pangkat Perwira
- Perwira Pertama (Pama): Letnan Dua (Letda), Letnan Satu (Lettu), Kapten (Kapt).
- Perwira Menengah (Pamen): Mayor (May), Letnan Kolonel (Letkol), Kolonel (Kol).
- Perwira Tinggi (Pati): Marsekal Pertama TNI (Marsma TNI), Marsekal Muda TNI (Marsda TNI), Marsekal Madya TNI (Marsdya TNI), Marsekal TNI.
Artikel Terkait
Hakim Perintahkan Oditur Hadirkan Andrie Yunus di Sidang 13 Mei, Kuasa Hukum Sorot Cacat Prosedur Berkas Perkara
Pertumbuhan Ekonomi RI Triwulan I 2026 Tembus 5,61 Persen, Daya Beli Masyarakat Justru Tertekan
Tiga Menteri Sepakati Perpanjangan Masa Transisi Batas Belanja Pegawai Da Demi Lindungi Nasib PPPK
Bupati Muratara Kehilangan Dua Kerabat dalam Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki di Jalinsum