PARADAPOS.COM - Tiga menteri menggelar rapat koordinasi di Jakarta pada Kamis (7/5) untuk membahas dampak kebijakan fiskal daerah terhadap nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rapat yang berlangsung di Kantor Kementerian PANRB ini dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi II DPR RI sekaligus forum sinkronisasi kebijakan tiga kementerian dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Isu utamanya adalah kekhawatiran banyak pemda yang belanja pegawainya melebihi batas maksimal 30 persen dari APBD, sehingga berpotensi melakukan pengurangan atau pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK.
Batas Maksimal Belanja Pegawai dan Kekhawatiran Pemda
Seperti diketahui, UU HKPD membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Ketentuan ini mulai berlaku pada 2027 mendatang. Namun, banyak pemerintah daerah yang saat ini belanja pegawainya sudah melampaui batas tersebut. Akibatnya, mereka kesulitan dalam menganggarkan gaji PPPK. Situasi ini memicu kekhawatiran akan adanya pemutusan hubungan kerja massal terhadap tenaga kontrak pemerintah tersebut.
Solusi Masa Transisi dari Rakor Tiga Menteri
Rapat koordinasi ini digelar untuk memastikan penataan sumber daya aparatur pemerintah daerah berjalan selaras dengan kapasitas fiskal daerah, kebutuhan organisasi, serta jaminan kepastian kerja bagi PPPK di seluruh Indonesia. Dari keterangan pers Puspen Kemendagri, rapat tersebut menghasilkan beberapa solusi konkret.
Salah satu poin penting yang disepakati adalah perpanjangan masa transisi penerapan batas maksimal 30 persen. Kebijakan ini nantinya akan diatur dalam revisi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih sekali kepada Ibu Men-PAN dan juga kepada Pak Menteri Keuangan yang rapat tadi sangat produktif dan solutif,” ujar Mendagri Tito Karnavian kepada awak media seusai rapat.
Mendagri Tito menjelaskan, pihaknya telah mendengar dinamika di daerah terkait kekhawatiran implementasi Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Ia menegaskan bahwa pemerintah menggunakan UU APBN yang setara dengan UU HKPD.
“Kita (pemerintah) menggunakan Undang-Undang APBN itu setara dengan Undang-Undang HKPD. Nah, kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori. Undang-Undang yang terakhir mengalahkan undang-undang sebelumnya. Itu artinya kepala daerah enggak usah khawatir lagi. Tenang,” imbuhnya.
Dukungan Pusat untuk Daerah dengan Belanja Pegawai Tinggi
Lebih lanjut, Mendagri menyebut bahwa daerah dengan belanja pegawai di atas 30 persen akan terdampak terhadap realisasi belanja untuk masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan merancang program yang melibatkan komunitas usaha di daerah.
Dengan upaya itu, diharapkan perekonomian daerah tetap bergeliat dan berdampak langsung kepada masyarakat. Pemerintah pusat berjanji akan mem-backup kegiatan belanja program untuk masyarakat di daerah-daerah yang belanja pegawainya tinggi.
“Jadi ini juga akan menenangkan masyarakat. Artinya meskipun belanja pegawai tinggi, tetapi kegiatan belanja program untuk masyarakat tetap jalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Saya kira ini bisa solusi yang sangat bagus kali ini. Terima kasih Bapak Menkeu, Ibu MenPAN,” pungkas Tito Karnavian.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Perokok Dewasa Beralih ke Vape demi Kurangi Risiko, Didukung Riset Ilmiah
Hakim Perintahkan Oditur Hadirkan Andrie Yunus di Sidang 13 Mei, Kuasa Hukum Sorot Cacat Prosedur Berkas Perkara
Pertumbuhan Ekonomi RI Triwulan I 2026 Tembus 5,61 Persen, Daya Beli Masyarakat Justru Tertekan
Bupati Muratara Kehilangan Dua Kerabat dalam Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki di Jalinsum