HARIAN MERAPI - Diduga melakukan tindak pidana berkedok investasi, salah seorang direksi di PT Garuda Mitra Sejati, dilaporkan ke Polda DIY, Jumat (8/12) lalu.
Penasihat Hukum Anton Juwono, Imanuel Deipha mengatakan, peristiwa tersebut berawal saat para pemegang saham mayoritas berinvestasi berupa uang dalam bentuk saham di PT Garuda Mitra Sejati (GMS).
"Ada yang mulai berinvestasi dari tahun 2010, 2013, 2014. Dalam 10-13 tahun itu investasi yang dilakukan hanya dibagi kurang lebih dua kali dalam bentuk deviden," kata Imanuel, usai follow up di Polda DIY, Kamis (14/12/2023).
Alasan direksi tidak membagi deviden secara lancar karena menurut keterangan, keadaan PT sedang merugi. Hal tersebut dinilai janggal karena pada tahun 2019, PT justru membeli aset di TOP Malioboro Hotel.
Baca Juga: Dien Natalis ke-11 Akparyo, cetak generasi unggul dan berkarakter
"Seharusnya kalau merugi tidak membeli dulu, melakukan upaya efisiensi dan meningkatkan hasil usahanya terlebih dahulu," katanya.
Menurutnya, pembelian saham aset TOP Malioboro Hotel juga dinilai cacat hukum. Alasannya, TOP Malioboro Hotel itu baru dijaminkan di Bank, dalam transaksi yang dilakukan juga tidak disertai izin dari Bank.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA