Awalnya, sebelum laporan resmi, bentuknya adalah pengaduan masyarakat yang diadukan sekitar bulan April tahun 2023. Lalu dibuatkan laporan pada hari Jumat (8/12), soal penipuan dan penggelapan.
"Direksi dari PT GMS yang dilaporkan yaitu inisial GSS dan BD. Upaya hukum lain ditempuh melalui hukum koorporasi melalui jalur Rapat Umum Pemegang Saham," tandasnya.
Baca Juga: Berkasih sayang karena Allah SWT
Diduga kerugian juga diakibatkan karena perbuatan curang atau ada unsur mengelabui atau penipuan. Jadi saham itu berdasarkan valuasi per hari, satu lembar di angka Rp 3,8 miliar tapi nilai aktenya Rp 1,1 miliar per lembar.
"Kami secara mayoritas itu mewakili 181 lembar, nah tinggal dikalikan saja. Harapan kami dengan laporan ini supaya tindakan curang, penipuan atau mengelabui seperti ini tidak ada lagi di Yogya," tandasnya.
Sementara itu Kasubbid Penmas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tu. "Benar Polda menerima laporan 951, saat ini pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya.(*)
Artikel asli: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA