DPP IKM Laporkan Abu Janda ke Polisi atas Pidato Sebut Sumbar dan Jabar sebagai ‘Kantong Intoleransi’

- Selasa, 26 Mei 2026 | 20:00 WIB
DPP IKM Laporkan Abu Janda ke Polisi atas Pidato Sebut Sumbar dan Jabar sebagai ‘Kantong Intoleransi’

PARADAPOS.COM - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya, yang lebih dikenal sebagai Abu Janda, ke aparat penegak hukum. Laporan ini buntut dari pidato kontroversial Abu Janda di sebuah gereja di Philadelphia, Amerika Serikat, yang videonya viral di media sosial. Dalam pidato yang disampaikan pada pertengahan Mei 2026 di hadapan jemaat Bethany Miracle Center itu, Abu Janda dinilai melontarkan ujaran kebencian dan menyinggung kelompok masyarakat tertentu, termasuk menyebut Jawa Barat dan Sumatera Barat sebagai “kantong intoleransi”. DPP IKM menilai pernyataan tersebut telah mencoreng nama baik masyarakat Minangkabau dan berpotensi memicu konflik horizontal.

Viral di TikTok, Isi Pidato Dinilai Penuh Generalisasi Negatif

Potongan video pidato Abu Janda pertama kali menyebar luas melalui akun TikTok @pengharapankekal pada 20 Mei 2026. Dalam rekaman berdurasi pendek itu, ia menyoroti peningkatan sentimen anti-Kristen di Indonesia dalam tiga tahun terakhir. Namun, yang paling memicu reaksi keras adalah ketika ia menyebut dua provinsi, Jawa Barat dan Sumatera Barat, sebagai wilayah “kantong intoleransi”. Tak berhenti di situ, ia juga menggunakan istilah “barbar” yang dinilai sebagai generalisasi negatif terhadap masyarakat di wilayah tersebut.

“Pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan SARA,” tulis DPP IKM dalam pernyataan tertulisnya, Senin (26/5). Unggahan di TikTok itu pun langsung menuai kecaman, terutama dari kalangan masyarakat Minangkabau yang merasa identitas kolektifnya diserang.

DPP IKM: Bukan Sekadar Kritik, Tapi Potensi Keresahan Sosial

Bagi DPP IKM, persoalan ini bukan lagi sekadar perbedaan pendapat. Mereka menilai konten pidato Abu Janda telah melampaui batas kritik sosial dan masuk ke ranah provokatif. Organasi ini khawatir narasi yang dibangun bisa memperuncing sentimen antarkelompok dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami mengajak seluruh pihak menahan diri dan tidak terprovokasi oleh narasi yang dapat memecah belah masyarakat,” demikian imbauan DPP IKM dalam pernyataan resminya. Mereka juga meminta publik untuk tidak ikut menyebarluaskan video tersebut tanpa konteks, demi mencegah eskalasi konflik yang lebih luas.

Laporan Disiapkan, Dasar Hukum UU ITE dan UU 1/1946

Atas dasar itu, DPP IKM menyatakan telah menyiapkan laporan dugaan tindak pidana untuk diajukan kepada aparat penegak hukum. Laporan ini mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian berbasis SARA.

Tak hanya itu, mereka juga menyinggung Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal ini mengatur tentang penyiaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. DPP IKM mengaku telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup kuat, mulai dari rekaman video asli, tautan unggahan media sosial, tangkapan layar jumlah penonton, hingga kronologi lengkap kejadian.

Langkah hukum ini menunjukkan bahwa organisasi masyarakat adat tidak tinggal diam terhadap apa yang mereka anggap sebagai pencemaran nama baik dan hasutan kebencian yang menyasar identitas kultural mereka.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar