KUHAP Baru 2025: Tersangka yang Tak Ditahan Penyidik Bisa Ditahan Jaksa atau Hakim di Tahap Lanjutan

- Rabu, 03 Juni 2026 | 15:50 WIB
KUHAP Baru 2025: Tersangka yang Tak Ditahan Penyidik Bisa Ditahan Jaksa atau Hakim di Tahap Lanjutan
PARADAPOS.COM - Dalam sistem peradilan pidana yang baru, aturan mengenai penahanan tersangka tidak lagi semata-mata menjadi kewenangan penyidik. Berdasarkan Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, seorang tersangka yang tidak ditahan selama penyidikan tetap berpotensi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Tahap II, atau oleh Hakim ketika perkara sudah disidangkan. Perubahan status ini tidak otomatis terjadi, melainkan bergantung pada sejumlah syarat dan momentum hukum yang ketat.

Prinsip Dasar Penahanan dalam KUHAP Baru

Pada prinsipnya, penyidik hanya dapat menahan tersangka jika terdapat alasan yang cukup, baik subjektif maupun objektif. Namun, jika tersangka dinilai kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan, penyidik dapat memilih untuk tidak melakukan pengekangan fisik. Dalam sistem baru ini, proses hukum tetap berjalan tanpa penahanan selama tersangka menunjukkan sikap patuh.

Momentum Perubahan Status: Dari Tidak Ditahan Menjadi Ditahan

Perubahan status dari tidak ditahan menjadi ditahan dapat terjadi dalam tiga tahapan utama: saat penyidikan, saat penuntutan, dan saat persidangan. Berikut rinciannya berdasarkan mekanisme yang diatur dalam KUHAP Baru.

1. Ancaman Hukuman di Atas 5 Tahun

Salah satu pemicu utama perubahan status adalah ancaman pidana yang dihadapi tersangka. Jika seorang tersangka yang awalnya tidak ditahan oleh penyidik ternyata terancam hukuman di atas lima tahun penjara, maka JPU atau Hakim dapat mempertimbangkan penahanan pada tahap selanjutnya.

2. Alasan Subjektif yang Dimiliki JPU

JPU memiliki kewenangan untuk menahan tersangka berdasarkan alasan subjektif, seperti kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Alasan ini harus didasarkan pada bukti konkret yang ditemukan selama proses penuntutan.

3. Perubahan Status oleh JPU pada Tahap II

JPU belum bisa menahan tersangka persis pada hari surat P-21 diterbitkan. Kewenangan itu baru muncul saat penyidik kepolisian menyerahkan tanggung jawab fisik tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan, yang dikenal sebagai Proses Tahap II. Pada momen inilah JPU dapat menerbitkan Surat Perintah Penahanan (SPP). Alasan hukumnya, meskipun selama penyidikan tersangka dianggap kooperatif, JPU dapat menahan jika ditemukan bukti konkret bahwa tersangka memenuhi salah satu unsur pelanggaran Pasal 100 ayat (5), seperti mencoba merusak bukti baru atau mempersulit pelimpahan berkas.

4. Perubahan Status oleh Hakim Saat Persidangan

Ketika perkara sudah diregistrasi di pengadilan, status tersangka berubah menjadi terdakwa. Pada tahap ini, Hakim memiliki kewenangan untuk mengeluarkan penetapan penahanan, baik pada sidang pertama, selama proses persidangan berlangsung, maupun menjelang pembacaan tuntutan oleh Jaksa. Alasan hukumnya, jika terdakwa yang awalnya bebas menunjukkan gelagat tidak kooperatif di ruang sidang—misalnya memberikan keterangan palsu, berbelit-belit, atau mangkir dari jadwal sidang—maka Majelis Hakim, atas kewenangannya atau atas permohonan JPU, dapat mengubah statusnya menjadi ditahan.

5. Dugaan Terdakwa Akan Mengganggu Saksi atau Korban

Hakim juga dapat menahan terdakwa jika terdapat dugaan kuat bahwa ia akan mengganggu saksi, saksi korban, atau pihak lain yang terkait dengan perkara. Beberapa contoh tindakan yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
  • Menelepon atau menghubungi saksi atau korban dengan tujuan agar mencabut laporan, atau mengancam korban secara langsung.
  • Menyebarkan data pribadi saksi atau korban di media sosial agar menjadi sasaran perundungan netizen.
  • Memberikan atau menjanjikan barang berharga kepada saksi agar mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ilustrasi hukum di atas menunjukkan bahwa perubahan status penahanan bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan. Setiap tahapan memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas, sehingga proses peradilan tetap berjalan adil dan transparan.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags