PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan staf di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Salah satu tersangka, Gusti Bernardiansyah (GST), diduga sengaja menggunakan rekening atas nama orang lain—mulai dari keluarga hingga petugas kebersihan—untuk menampung uang hasil pemerasan tersebut. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (4/6/2026). Operasi tangkap tangan (OTT) yang mendahului penetapan tersangka ini merupakan yang ke-11 sepanjang tahun 2026 dan menyasar dugaan suap dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Rekening Nomine untuk Menyembunyikan Aliran Dana
Menurut Setyo, Gusti tidak menggunakan rekening pribadinya. Sebaliknya, ia memanfaatkan beberapa rekening nomine sebagai rekening pengepul. Rekening-rekening itu menampung sejumlah imbalan dari setiap pengurusan izin tinggal sementara.
“Dan, bisa juga dari para biro jasa atau sponsor yang mengurus proses dari warga negara asing tersebut,” ujar Setyo di hadapan awak media.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nama-nama yang tertera pada rekening penampungan itu bukanlah milik Gusti. Beberapa di antaranya menggunakan identitas keluarga, kerabat, bahkan petugas jasa kebersihan dan pramukantor. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa tersangka sengaja membeli atau meminjam rekening orang lain untuk mengaburkan jejak transaksi.
“Jadi, memang tidak menggunakan rekening sendiri, tetapi menggunakan beberapa rekening-rekening yang lain,” tegasnya.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka
KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 2 hingga 3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan. Mereka terdiri dari delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Sehari setelah OTT, pada 3 Juni 2026, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK. Keesokan harinya, Kamis (4/6/2026), Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya resmi menyandang status tersangka. Mereka semua tampil dengan rompi oranye khas lembaga antirasuah saat diperkenalkan kepada publik.
Delapan Tersangka dan Peran Masing-Masing
Selain Silmy Karim (SK), deretan tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam (SMG)—yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024 hingga April 2025—serta Jaya Saputra (JS), Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Empat tersangka lainnya berasal dari jajaran staf dan pejabat menengah. Mereka adalah Tessar Bayu Setyaji (TBS) dan Bagus Bramantyo (BGS)—keduanya Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian—serta Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS. Satu nama lagi adalah Gusti Bernardiansyah (GST), staf Subdit Izin Tinggal yang disebut-sebut sebagai pengelola utama rekening nomine.
Seluruh tersangka kini ditahan di rumah tahanan KPK untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Giorgio Antonio Buka Suara soal Status CEO, Ungkap Sumber Kekayaan dari Tiga Lini Bisnis
AMI Desak Pemerintah Jadikan Penguatan Museum sebagai Strategi Nasional Hadapi Krisis Identitas Bangsa
Presiden Prabowo Berhentikan Wamen Imipas Silmy Karim Usai Jadi Tersangka Korupsi oleh KPK
GRIB Jaya Puji Kemampuan Seskab Teddy Indra Wijaya Pahami Visi Presiden Prabowo