PARADAPOS.COM - Jakarta. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sejumlah pejabat yang tengah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan delapan orang, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Silmy Karim. Meskipun terjadi pergantian di sejumlah posisi kunci, Ditjen Imigrasi memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal dan optimal tanpa gangguan berarti.
Pejabat Dinonaktifkan, Plh Segera Ditunjuk
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. "Kami menghormati upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh rekan-rekan di KPK. Per hari ini, para pegawai yang sedang menjalani proses pemeriksaan telah dinonaktifkan. Langkah ini kami ambil agar yang bersangkutan dapat berfokus menjalani proses hukum dengan baik, sekaligus memastikan layanan publik tetap optimal," ujarnya di Jakarta, Rabu.
Untuk mengisi kekosongan yang terjadi, Ditjen Imigrasi langsung menunjuk Pelaksana Harian (Plh) di posisi-posisi yang terdampak. Hendarsam menjelaskan bahwa pergantian ini dilakukan secara cepat untuk mencegah kemacetan dalam pengambilan keputusan. "Kami telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk segera mengisi posisi pejabat teknis yang saat ini tengah menjalani proses hukum. Pergantian ini dilakukan seketika agar tidak ada stagnasi dalam pengambilan keputusan ataupun pelaksanaan tugas di lapangan," jelasnya.
Kekhawatiran Publik dan Jaminan Layanan
Hendarsam mengakui bahwa situasi ini mungkin menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, penguatan internal segera dilakukan secara menyeluruh. "Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang muncul dari situasi ini. Namun, kami meyakinkan seluruh elemen masyarakat, termasuk warga negara asing, bahwa layanan keimigrasian tetap berjalan normal dan optimal. Sistem pelayanan berbasis digital maupun tatap muka dipastikan beroperasi seperti biasa tanpa ada penundaan," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh prosedur pelayanan, terutama yang berkaitan dengan izin tinggal, harus dijalankan secara transparan dan sesuai peraturan. Hendarsam meminta jajarannya untuk memperketat sistem penjaminan mutu pelayanan dan memastikan prosedur penerbitan izin tinggal dilaksanakan sesuai Permenkumham 22 Tahun 2023 jo Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Prosedur Izin Tinggal dan Pengawasan Digital
Dalam penjelasannya, Hendarsam merinci alur penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). ITAS dapat diberikan kepada WNA pemegang visa tinggal terbatas, yang akan langsung memperoleh e-ITAS setelah tiba di Indonesia. Sementara itu, untuk izin tinggal yang diperoleh melalui alih status, WNA diwajibkan melakukan pengambilan foto di kantor imigrasi sesuai domisili.
"Setelah proses foto selesai, penerbitan ITAS di Kantor Imigrasi membutuhkan waktu 3 hari kerja. Namun, jika permohonan tersebut memerlukan persetujuan dari Ditjen Imigrasi, waktu penyelesaiannya adalah 5 hari kerja sejak permohonan diterima, ditambah 3 hari kerja di Kantor Imigrasi setelah pengambilan foto," paparnya.
Sebagai langkah preventif, Ditjen Imigrasi berkomitmen meningkatkan sistem digital penerbitan izin tinggal agar proses permohonan menjadi lebih transparan dan dapat dipantau oleh semua pihak. "Saya telah menginstruksikan kepada jajaran untuk memperkuat sistem pengawasan internal di setiap lini. Sistem pelayanan keimigrasian yang ada saat ini juga harus diawasi dengan ketat dan teliti. Seluruh prosedur, terutama yang menyangkut pelayanan publik, wajib dijalankan secara lurus, transparan, dan patuh sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Kampanye Edukasi dan Saluran Pengaduan
Imigrasi juga segera meluncurkan kampanye komunikasi publik yang menyasar para penjamin dan WNA untuk mengedukasi mereka mengenai prosedur resmi serta timeline penyelesaian sesuai SOP yang berlaku. Hendarsam mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan kejanggalan.
"Apabila masyarakat menemukan adanya keterlambatan yang tidak wajar atau menghadapi upaya pemerasan dan pemaksaan gratifikasi untuk memperlancar proses pelayanan, segera laporkan oknum tersebut melalui kanal resmi pengaduan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan bukti yang kuat agar dapat kami tindaklanjuti," ucapnya.
Kronologi OTT dan Delapan Tersangka
KPK sebelumnya menahan delapan orang hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Salah satu yang ditahan adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Adapun delapan orang yang langsung ditahan dalam perkara ini adalah:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).
Artikel Terkait
Piala Dunia 2026 Makin Panas: Format 48 Tim, Tiga Tuan Rumah, dan Generasi Muda Siap Guncang Persaingan
Timnas Indonesia Hajar Oman 3-0 di GBK, Putus Puasa Kemenangan 38 Tahun
Janice Tjen dan Talia Gibson Juarai Ganda Putri Birmingham Classic 2026
Purnomo Nilai Langkah Tegas Prabowo di Kasus BGN Bukti Komitmen Pemberantasan Korupsi