PARADAPOS.COM - PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), yang merupakan bagian dari Holding BUMN Danareksa, resmi menggandeng Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam sebuah perjanjian kerja sama. Nota kesepahaman yang diteken di Jakarta pada Jumat, 5 Juni 2026, ini berfokus pada penataan pesisir dan pemanfaatan ruang perairan di Kawasan Batang. Langkah ini menjadi sinyal bahwa pembangunan industri di kawasan tersebut tidak lagi berjalan sendiri, melainkan harus beriringan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan laut.
Menyeimbangkan Industri dan Ekosistem Laut
Kerja sama ini lahir dari kesadaran bahwa pertumbuhan ekonomi di kawasan industri tidak boleh mengorbankan kesehatan lingkungan pesisir. Melalui perjanjian ini, kedua pihak berkomitmen untuk memadukan rencana pengembangan industri dengan program pelestarian laut secara konkret.
Direktur Utama Holding BUMN Danareksa, Ngurah Wirawan, menegaskan bahwa ini bukan sekadar seremoni. Menurutnya, perjanjian ini adalah upaya menerjemahkan kebijakan menjadi aksi nyata di lapangan.
"Kawasan industri yang baik justru harus ikut menjaga garis pantainya, ekosistem lautnya, dan masyarakat pesisir di sekitarnya. Peran kami sebagai Holding adalah menjadi orkestrator yang mempertemukan keahlian dan sumber daya, agar setiap pihak dapat memainkan perannya," ujar Ngurah dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Empat Pilar Kerja Sama
Secara lebih rinci, perjanjian ini mencakup empat ruang lingkup utama. Pertama, penyelenggaraan penataan ruang laut yang tertib dan terukur. Kedua, rehabilitasi serta restorasi ekosistem pesisir yang rusak. Ketiga, penguatan kapasitas sumber daya manusia bagi masyarakat sekitar. Keempat, diseminasi kebijakan agar informasi dapat tersebar luas.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pengelolaan karbon biru. Ekosistem pesisir seperti mangrove tidak hanya berfungsi sebagai pelindung daratan dari abrasi, tetapi juga mampu menyimpan karbon dalam jumlah besar. Konservasi mangrove menjadi salah satu fokus utama dalam skema kerja sama ini.
Transformasi Menuju Pengelolaan Kawasan Terintegrasi
Perjanjian ini tidak berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari transformasi besar Holding BUMN Danareksa yang kini bertransformasi menjadi pengelola kawasan industri nasional yang terintegrasi melalui inisiatif Kawasan Industri Indonesia.
Saat ini, Holding tersebut mengelola tujuh kawasan industri dengan total lahan mencapai 7.800 hektare. Kawasan-kawasan itu telah menjadi rumah bagi lebih dari 1.600 tenant yang berasal dari 25 negara. Dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja pun cukup signifikan, yakni mencapai 300 ribu orang.
KITB sendiri memiliki status khusus. Kawasan ini merupakan Proyek Strategis Nasional yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2025. Dengan demikian, kerja sama ini selaras dengan Asta Cita, khususnya dalam memperkuat kedaulatan maritim, melanjutkan hilirisasi, serta mendorong pemerataan pembangunan yang berkeadilan.
Di akhir pernyataannya, Ngurah Wirawan menyampaikan harapannya agar model kolaborasi ini bisa menjadi contoh.
"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mewujudkan pembangunan yang selaras dengan pelestarian di Batang, agar model ini dapat direplikasi di kawasan-kawasan lain, sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi perekonomian dan masyarakat," tutupnya.
Editor: Bagus Kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Bantah Isu Mundur: Data Selebaran Diubah untuk Gonjang-Gonjing Pasar
Irfan Bachdim dan Arlyansyah Abdulmanan Ramaikan Pembukaan Toko Sepak Bola Adidas di Pondok Indah Mall
Menteri Kehutanan Luncurkan Aplikasi Ayo ke Taman Nasional untuk Digitalisasi Layanan Konservasi
Piala Dunia 2026 Makin Panas: Format 48 Tim, Tiga Tuan Rumah, dan Generasi Muda Siap Guncang Persaingan