Rieke Diah Pitaloka Dorong Bali Jadi Pusat Percontohan Tata Kelola Keimigrasian Terintegrasi

- Minggu, 07 Juni 2026 | 15:25 WIB
Rieke Diah Pitaloka Dorong Bali Jadi Pusat Percontohan Tata Kelola Keimigrasian Terintegrasi
PARADAPOS.COM - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendorong pemerintah untuk menetapkan Bali sebagai pusat percontohan sistem tata kelola keimigrasian terintegrasi. Usulan ini disampaikan di Denpasar pada Minggu, dengan alasan bahwa Pulau Dewata berfungsi sebagai beranda depan Indonesia yang memiliki aktivitas tinggi, mulai dari kunjungan wisatawan hingga investasi asing. Data sepanjang 2025 mencatat Bali menerima sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara dengan lebih dari 15 juta perlintasan internasional, serta menerbitkan 53.428 dokumen izin tinggal keimigrasian dan hampir 28 ribu paspor, yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp1,5 triliun.

Mengapa Bali Menjadi Prioritas?

Menurut Rieke, besarnya arus manusia dan modal yang masuk ke Bali harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang ketat dan terintegrasi. Ia menekankan bahwa tata kelola keimigrasian di wilayah ini tidak bisa dipandang secara parsial—hanya sebatas urusan visa, paspor, atau izin tinggal semata. “Bali harus menjadi model tata kelola keimigrasian modern yang berbasis Satu Data Indonesia, sistem pemerintahan digital, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan kedaulatan negara,” kata Rieke di Denpasar, Minggu. Ia menambahkan, keimigrasian di Bali berkaitan langsung dengan berbagai aspek strategis, seperti keamanan nasional, investasi, ketenagakerjaan, perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI), penerimaan negara, keberlanjutan lingkungan, hingga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Audit Digital dan Pengawasan Ketat

Dalam kesempatan yang sama, Rieke juga mengusulkan pembenahan sistem keimigrasian melalui audit investigatif dan audit forensik digital. Ia menyoroti perlunya pemeriksaan mendalam terhadap penerbitan visa, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), izin tinggal investor, izin tinggal kerja, serta peran sponsor warga negara asing (WNA) dan perusahaan penanam modal asing (PMA). “Besarnya arus manusia dan modal tersebut perlu diimbangi oleh sistem pengawasan yang terintegrasi,” ujarnya. Ia juga menyoroti keterkaitan izin-izin tersebut dengan perizinan berusaha terintegrasi daring (OSS), perpajakan, dan kepesertaan jaminan sosial BPJS. Lebih jauh, Rieke mengingatkan potensi penyalahgunaan seperti perusahaan cangkang, investasi bodong, praktik nominee, penyalahgunaan izin tinggal, tenaga kerja asing (TKA) ilegal, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), perjudian dan penipuan daring, serta jaringan kejahatan transnasional lainnya yang memanfaatkan celah dalam tata kelola keimigrasian.

Integrasi Data dan Regulasi Lintas Sektor

Langkah selanjutnya, menurut Rieke, adalah mengintegrasikan data keimigrasian ke dalam arsitektur nasional Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital. Dengan begitu, pengawasan terhadap WNA bisa diakses dan diverifikasi secara cepat sesuai kewenangan masing-masing instansi. Ia juga mendorong pembangunan interoperabilitas sistem lintas kementerian dan lembaga terkait, termasuk pemerintah daerah, desa dinas, dan desa adat, sebagai bagian dari Sistem Pemerintahan Digital Nasional. Tak ketinggalan, Rieke menekankan perlunya regulasi yang menjadi dasar hukum integrasi data dan koordinasi lintas kementerian hingga pemerintah daerah dalam penyelenggaraan keimigrasian nasional. “Kita butuh landasan hukum yang kuat agar semua pihak bisa bergerak bersama,” tuturnya.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar