PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dugaan korupsi pada Senin, 8 Juni 2026. Langkah ini menuai apresiasi dari tokoh masyarakat sekaligus pengamat sosial ekonomi dan keagamaan, Anwar Abbas, yang menilai penegakan hukum kali ini berjalan tanpa pandang bulu. Ketiga tersangka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, yang langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Apresiasi atas Langkah Tegas Kejagung
Anwar Abbas menyambut baik tindakan responsif Korps Adhyaksa tersebut. Menurutnya, publik sudah lama menunggu langkah ini karena indikasi penyelewengan di tubuh BGN sudah tercium sejak lama. Ia menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa hukum di Indonesia tidak lagi tumpul ke atas.
“Ditetapkannya DH, SS dan LP sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan tidaklah mengejutkan karena banyak pihak sebelumnya sudah mencium bau busuk dan praktek korupsi di Badan Gizi Nasional tersebut. Bahkan di tingkat menengah dan bawah di BGN tersebut juga diduga cukup banyak pihak-pihak yang terlibat dengan perbuatan serupa,” ujar Anwar Abbas, Senin (8/6/2026).
Pesan Keras untuk Pejabat Nakal
Di tengah hiruk-pikuk pemberitaan, penahanan para petinggi BGN ini dianggap sebagai sinyal kuat bahwa pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto serius memberantas korupsi. Anwar Abbas menekankan bahwa tindakan ini wajib didukung penuh sebagai bentuk komitmen menjaga integritas pemerintahan.
“Oleh karena itu kita sangat patut memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan yang telah menangkap dan menersangkakan pentolan-pentolan puncak dari Badan Gizi Nasional tersebut,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, “Kita memang heran mengapa mereka-mereka masih saja berani melakukan tindak kotor tersebut padahal Prabowo sebagai Presiden sudah berkali-kali bicara secara terbuka kepada rakyat bahwa dia akan memberantas praktek korupsi secara bersungguh-sungguh. Jadi apa yang mereka lakukan ini jelas-jelas merupakan pelecehan terhadap presiden Prabowo.”
Rompi Tahanan sebagai Simbol Keadilan
Pemandangan para tersangka yang kini mengenakan rompi tahanan Kejagung menjadi simbol yang kuat. Anwar Abbas menilai momen ini membuktikan bahwa sedekat apa pun seorang pejabat dengan presiden, jika terbukti korupsi, hukum tetap akan berbicara.
“Tapi syukurlah tangan mereka sekarang sudah diborgol dan di badan mereka sudah dipakaikan rompi tahanan Kejagung. Ini suatu pertanda bahwa sedekat apapun seorang pejabat dengan presiden tapi kalau dalam melaksanakan tugasnya dia korupsi maka dia akan berhadapan dengan hukum,” tegas Anwar Abbas.
Harapan Pembenahan Internal BGN
Ke depan, langkah Kejaksaan ini diharapkan menjadi momentum pembersihan total di lingkungan BGN. Anwar Abbas juga menyoroti pentingnya peran kepemimpinan baru untuk segera melakukan pembenahan internal secara menyeluruh.
“Untuk itu kita berharap kepada Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru agar dapat menertibkan para aparat dan petugas yang ada di lingkungan institusi yang dia pimpin sehingga tidak lagi ada para pihak di lingkungan badan tersebut yang berani melanggar hukum dan ketentuan yang ada,” pungkasnya.
Modus Operandi Korupsi yang Terstruktur
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga kuat melakukan praktik korupsi yang terstruktur pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Modus utamanya adalah memanipulasi sistem verifikasi pada portal mitra BGN.
Para tersangka sengaja mengintervensi proses verifikasi agar jaringan yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat dapat diloloskan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Faktanya, yayasan-yayasan tersebut dikendalikan oleh para tersangka atau terafiliasi langsung dengan mereka melalui nama orang lain.
Melalui jaringan yayasan ini, para pelaku meraup insentif serta aliran dana program hingga miliaran rupiah setiap harinya. Selain itu, ditemukan pula indikasi mark-up harga pada pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Polri Tunda Operasi Patuh karena Jarak Waktu dengan Nataru Masih Jauh
Kepala BGN Nanik Sudarti Deyang Laporkan Kekayaan Rp6,3 Miliar, Didominasi Tanah dan Mobil BMW
Kedutaan Besar AS di Yerusalem Tutup Layanan Konsuler Imbas Serangan Rudal Iran ke Israel
Pengacara: Sony Sonjaya Minta Makna ‘Hadiah Indah’ di Surat Sebelum Ditangkap Ditanyakan Langsung ke Kepala BGN