PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa berkas perkara kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 2 Juni 2026. Pengumuman yang disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Iman Imanuddin ini memicu perdebatan, karena status P21 sejatinya merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kubu Roy Suryo pun membantah, lantaran surat resmi P21 dari jaksa belum diterima. Lantas, bagaimana sebenarnya alur hukum dan kewenangan dalam penetapan status P21 ini?
Kewenangan Menerbitkan P21: Polisi vs Kejaksaan
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terdapat pembagian tugas yang jelas antara kepolisian dan kejaksaan. Pihak kepolisian bertindak sebagai penyidik yang bertugas mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan memeriksa tersangka. Setelah itu, polisi menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk dinilai.
Sementara itu, pihak kejaksaan berfungsi meneliti berkas yang dikirimkan. Jika dinilai sudah lengkap secara formil dan materiil, jaksa akan menerbitkan surat formulir P21. Surat ini merupakan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan (tahap I) sudah lengkap. Setelah P21 terbit, polisi wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan dalam proses yang dikenal sebagai tahap II.
Sebelum pengumuman tersebut, publik sempat mendapat informasi bahwa berkas perkara Roy Suryo dan dr. Tifa sudah beberapa kali bolak-balik. Berkas dikembalikan oleh jaksa melalui P19, lalu diperbaiki oleh penyidik melalui P20.
Inti Pengumuman Polisi pada 2 Juni 2026
Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa berkas perkara yang dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah tidak memerlukan pemenuhan kekurangan lagi. Artinya, tidak ada lagi P19 yang menyertai berkas tersebut.
“Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang semestinya dimintakan lagi oleh pihak JPU melalui pengembalian berkas perkara P19 dengan catatan-catatan berupa petunjuk hukum,” ujar Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers.
Dari pernyataan itu, polisi kemudian menyimpulkan bahwa status berkas tersebut adalah P21. Namun, yang perlu digarisbawahi, polisi hanya mengumumkan progres hasil koordinasi dengan jaksa. Mereka tidak menerbitkan surat P21, melainkan menginformasikan bahwa dari sisi penyidikan, berkas sudah siap untuk dilimpahkan ke tahap II.
Mengapa Kubu Roy Suryo Membantah?
Sikap Roy Suryo dan pengacaranya yang membantah pengumuman P21 tersebut sebenarnya cukup beralasan. Dalam hukum pidana formil, keabsahan status P21 baru 100 persen nyata jika Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat resmi. Secara dokumen fisik, pihak Roy Suryo belum menerima surat resmi P21 dari jaksa.
Perdebatan ini, menurut pengamat, lebih banyak disebabkan oleh perbedaan pemahaman linguistik. Publik mempertanyakan siapa yang berwenang menerbitkan P21. Jawaban idealnya adalah jaksa. Namun, polisi memiliki kapasitas untuk menginformasikan progres hasil kinerja penyidikan yang sudah disetujui oleh jaksa.
Transparansi vs Formalitas Hukum
Pengumuman yang dilakukan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya merupakan bagian dari pemenuhan asas transparansi selaku penyelenggara negara. Polisi berkewajiban menginformasikan perkembangan perkara kepada publik. Selain itu, pengumuman ini juga menjadi persiapan sebelum proses hukum selanjutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Meski demikian, hak Roy Suryo untuk melakukan perlawanan hukum tetap terbuka. Selama surat resmi P21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum diterbitkan, tersangka masih bisa menyanggah. Sanggahan itu bisa dilampiaskan melalui upaya hukum praperadilan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk perlawanan yang lebih elegan, proporsional, dan profesional dari sisi pandang publik terhadap sosok advokat atau pembela umum.
Pada akhirnya, keputusan hukum P21 yang disampaikan oleh pihak Dirreskrimum atas nama penyidik dan Polda Metro Jaya merupakan representasi bahwa perkara itu sah dan lengkap berdasarkan penilaian dari pihak kejaksaan. Perdebatan yang muncul pasca pengumuman tersebut adalah reaksi wajar dan menjadi bagian dari dinamika hukum yang sehat.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Bupati Karawang Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan Malam yang Terbukti Gelar Pesta LGBT
Kepala BGN Isi Dewan Pengarah dengan Profesor Gizi dan Dokter Anak untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
BB TNBTS Larang Keras Pendakian Ilegal di Gunung Semeru Usai Insiden Tiga Pendaki Celaka
Telkom Bagikan Dividen Rp21,9 Triliun dan Setujui Buyback Rp4 Triliun dalam RUPST 2025