Pengusaha Kepabeanan Ungkap Pengiriman Laptop dan iPhone Milik Raffi Ahmad dari AS Lewat Kargo Blueray

- Selasa, 09 Juni 2026 | 01:25 WIB
Pengusaha Kepabeanan Ungkap Pengiriman Laptop dan iPhone Milik Raffi Ahmad dari AS Lewat Kargo Blueray
PARADAPOS.COM - Pengusaha jasa kepabeanan, Sri Pangestuti alias Tuti, mengungkapkan bahwa sejumlah laptop dan iPhone yang diduga milik artis sekaligus Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad dikirim dari Amerika Serikat ke Indonesia melalui jasa kargo Blueray Cargo. Pengakuan ini termaktub dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sempat diperiksa oleh tim investigasi. Pengiriman barang elektronik tersebut terjadi pada Oktober 2025, atau hampir setahun setelah Raffi resmi menjabat sebagai pejabat publik.

Kronologi Pengiriman dari Amerika Serikat

Dalam BAP tersebut, Tuti menjelaskan bahwa Raffi Ahmad diketahui mengunjungi kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat. Informasi itu ia peroleh dari Yohanes Setiawan, asisten pribadi John Field—pemilik Blueray Cargo yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Saat itu Raffi Ahmad sedang berada di Amerika Serikat dan mengunjungi kantor Blueray Cargo cabang Amerika Serikat,” tutur Tuti dalam keterangannya. Yohanes pula yang kemudian meminta Tuti untuk mengurus proses pengiriman barang-barang yang dibeli Raffi selama di AS. Komunikasi antara keduanya terjadi melalui pesan elektronik pada 15 Oktober 2025. “Mengirimkan laptop dan iPhone dari Amerika Serikat ke Indonesia melalui jalur udara di Bali,” jelasnya.

Ketidaksesuaian Dokumen dan Pengurusan IMEI

Proses pengiriman barang mewah ini ternyata tidak berjalan mulus dari sisi administrasi. Tuti mengungkapkan bahwa iPhone-iphone tersebut dikemas dalam satu koli bersama barang lainnya. Namun, yang menarik perhatian adalah ketidakhadiran informasi spesifik dalam dokumen pengiriman. “Customer yang mengurus IMEI sendiri karena di dalam dokumen tidak disebutkan jenis barang berupa iPhone,” ujar Tuti dalam BAP. Pernyataan ini mengindikasikan adanya potensi ketidaksesuaian antara barang yang dikirim dengan dokumen kepabeanan yang dilampirkan. Dalam praktiknya, setiap perangkat elektronik yang masuk ke Indonesia wajib terdaftar nomor IMEI-nya untuk menghindari peredaran barang ilegal.

Keterangan yang Berubah di Persidangan

Nama Raffi Ahmad juga sempat mencuat dalam BAP milik Yohanes Setiawan yang terkait dengan kasus dugaan suap importasi di lingkungan Bea Cukai. Namun, dalam persidangan, Yohanes justru mencabut keterangannya yang sebelumnya menyebut nama suami Nagita Slavina tersebut. Langkah pencabutan ini menimbulkan tanda tanya di kalangan pengamat hukum. Apakah ada tekanan atau kesepakatan di luar persidangan? Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Raffi Ahmad maupun kuasa hukumnya terkait seluruh rangkaian peristiwa ini. Sementara itu, kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus bergulir di pengadilan.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar